Karut Marut Sengketa Lahan Seluas 1,74 HA, Oknum Mengatasnamakan Sudin Dinilai Terlalu Bernafsu Ingin Menguasai Tanah Ibu Nunung
11.4.25
Mataram NTB,JournalNTBnews.com.
Karut marut sengketa kepemilikan lahan seluas 1,73 Ha di kawasan wisata Bumbangku, desa Mertak kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah kian memanas.
Sehingga sejumlah Pihak yang tidak memilki kapasitas dan kompetensi ikut bersuara dan terjebak di dalamnya.
Dugaan tersebut menyeruak pasca pembongkaran paksa pagar ilegal diatas tanah yang masih sah menjadi milik Sahnun Ayitna Dewi (Nunung) dengan bukti kepemilikan SHM.
(Rabu, 9 April 2025).
Kendati demikian mendapatkan protes dari oknum Mengatasnamakan Sudin namun,sayangnya tak memiliki legalitas yang jelas atau keterkaitan langsung dengan persoalan tersebut.
Tidak sampai disitu disusul dugaan keberpihakan Kadis Pariwisata Lombok Tengah Lalu Sungkul yang melakukan perskonoren dan dimuat sejumlah media massa.
Dimana dalam keterangan persnya itu Sungkul, mengatakan SHM yang dipegang oleh pemilik sah ibu Nunung bodong dan terkesan seolah menjadi pengadil.
Pertanyaannya ada kepentingan apakah Sungkul dalam kasus ini?.
Terpisah pemilik sah Bu Nunung yang didampingi kuasa hukumnya Nurdin Dino, SH.MH menanggapi santai komentar kadis pariwisata Kabupaten Lombok Tengah tersebut dan mengingatkan untuk tidak mengambil alih yang bukan menjadi ranahnya.
"Kami mengingatkan saja, apalagi itu stetmennya bisa menggiring opini publik bahwa dengan sertifikat client kami itu bodong kan bahaya?,. BPN saja tidak pernah berstetmen atau mengeluarkan pernyataa resmi terkait produk yang dikeluarkannya itu. Malah ini Sungkul kok kayak hakim saja. tegasnya Dino.
Pengacara kondang ini juga menambahkan belum ada putusan pengadilan yang bersifat incrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap yang membatalkan sertifikat milik cliennya.
Jadi ini kan kesannya ada apa terhadap pihak mengatas namakan Sungkul, jadi kami patut duga mereka itu sudah terima sesuatu. "tegasnya.
Dugaan sejumlah oknum sebut saja pejabat Pemkab Lombok Tengah masuk angin atau menerima sesuatu berkaca dari penanganan kasus ini sebelumnya, dimana ibu Nunung ditudahkan memalsukan document namun tidak jelas apa yang dipalsukan, penawaran kompensasi 1,5 M agar dengan sukarela menyerahkan tanahnya, dan yang lebih kejam lagi ada oknum APH meminta agar SHM yang dipegang oleh Bu Nunung diserahkan untuk di musnahkan tanpa harus melalui putusan pengadilan. Itu apa namanya kalau bukan konspirasi."ujar Dino.
Menyikapi itu kami tentu tidak tinggal diam, team kami akan melakukan upaya maksimal dalam rangka memberikan pelajaran dan mengingatkan oknum - oknum yang coba bermain dalam kasus ini.
Kami akan laporkan ke pihak nterkait dan berwenang bahkan hingga ke presiden Prabowo Subianto. tutupnya. (Tiem)
Tags