Mataram, Journalntbnews.com Salah satu aparatur sipil negara (ASN) lulusan IPDN dan mengabdi di pemerintahan Lombok Barat, Lalu Muhammad Yozar Wilman, menjalani sidang perdana di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (06/03/2025).
Terdakwa Yozar Wilman akhirnya duduk di kursi pesakitan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan kendaraan. Saat ditahan, Terdakwa Yozar Wilman berstatus tahanan kota disebabkan alasan sakit.
Sidang perdana ASN tersebut dengan nomor perkara, 119/Pid.B/2025/PN Mataram. Terdakwa hadir dalam persidangan bersama penasehat hukumnya, Abdul Hanan, SH., M. HD.
Dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Made Saptini, SH., Yozar Wilman didakwa pasal 372 dan 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
"Yakni Berupa satu unit kendaraan roda empat merek Honda HRV dengan modus sebagai calon pembeli dengan iming-iming uang muka (DP) Rp. 200 juta dari harga jual yang ditetapkan pemiliknya melalui perantara sebesar Rp. 350 juta," ujar JPU.
Uang DP tersebut tidak kunjung diselesaikan terdakwa. Di tengah perjalanan, Yozar Wilman kembali menjanjikan pelunasan pembayaran keseluruhan harga kendaraan, dengan mengadaikan dokumen kendaraan melalui sistem pinjam nama ke PT. BFI Finance Indonesia Cabang Lombok Barat.
Sukses mendapatkan pinjaman sekitar Rp. 180 juta, terdakwa tidak menepati janji, malah hanya menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta ke perantara tanpa diketahui pemilik. Sedangkan sisanya, digunakan Yozar Wilman untuk kepentingan pribadi.
Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Abdul Hanan menolak dakwaan yang dibacakan JPU terhadap kliennya dan mengklaim dakwaan tersebut tidak benar.
Alasan, kliennya tidak pernah berhubungan langsung dengan pemilik. Komunikasi hanya berlangsung dengan perantara. Begitu juga dengan tindakan kliennya yang menggadaikan dokumen kendaraan ke perusahaan finance.
Atas dasar persetujuan perantara yang mengaku sudah disetujui oleh pemilik, maka kliennya berani menggadaikan dokumen kendaraan untuk pengajuan pinjaman. "Kami keberatan, dakwaan itu tidak benar. Makanya kami ajukan eksepsi ke majelis hakim," jelasnya.(RJ)