Program Bantuan Tanggungan Bunga Tahun 2025: Solusi Dinas Koperasi dan UMKM Lombok Barat Melawan Jeratan Pinjaman Daring

 


Lombok Barat, Journalntbnews.com.
Dalam upaya menopang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menghadapi tantangan ekonomi sekaligus mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap pinjaman online (pinjol), Dengan nama "Program Tanggungan Bunga UMKM",
Pemerintah Daerah Lombok Barat berkomitmen membantu pelaku UMKM agar dapat mengakses modal usaha dengan lebih ringan melalui jalur koperasi dan lembaga keuangan terpercaya. Kamis, 6/2/2025.

Menurut Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Lombok Barat, Bapak Hendra, pentingnya memanfaatkan koperasi untuk membantu masyarakat menjadi salah satu topik diskusi di Rapat Koordinasi (Rakor)  Hari Koperasi . "Bagaimana koperasi ini bisa memberikan ruang kepada masyarakat biar tidak terjerat dengan iming-iming pinjaman online yang cepat cair tetapi tanpa verifikasi yang memadai," ucapnya. Ia menambahkan bahwa sistem pinjol sering mendatangkan dampak negatif, mulai dari bunga tinggi hingga risiko dikejar penagih utang.
Dalam upaya mencari solusi untuk meningkatkan akses permodalan yang lebih aman dan terjangkau bagi masyarakat, koperasi kini diproyeksikan menjadi salah satu mekanisme yang menjanjikan. Hasil Rapat Koordinasi (Rakor) terbaru menunjukkan bahwa koperasi dapat berfungsi lebih dari sekadar organisasi simpan pinjam. Koperasi diusulkan sebagai salah satu alternatif yang secara strategis dapat memenuhi kebutuhan modal bagi berbagai kalangan masyarakat, terutama pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).
Dinas Koperasi Lombok Barat, bekerja sama dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB yang juga merupakan mitra strategis Pemda, sedang menyiapkan skema bantuan ini. Dalam program ini, pelaku UMKM dapat mengajukan pinjaman modal antara Rp10 juta hingga Rp25 juta tanpa perlu membayar bunga. Bunganya akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah Lombok Barat.

Namun, prioritas bantuan hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang terdaftar dalam database UMKM Lombok Barat dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). "Jika pelaku usaha belum memiliki NIB, kami akan fasilitasi penerbitannya dengan mudah, asal mereka memenuhi syarat, termasuk menunjukkan KTP elektronik dan nomor telepon aktif," ujar Hendra.

Tahap verifikasi UMKM yang masih aktif menjadi langkah penting dalam merealisasikan program ini. Data saat ini menunjukkan ada 7.052 pelaku usaha di Lombok Barat yang memiliki NIB, tetapi verifikasi dilakukan untuk memastikan mereka benar-benar aktif menjalankan usahanya. Ada kemungkinan beberapa dari mereka telah beralih profesi menjadi ASN, karyawan BUMN, atau pindah alamat setelah menikah.

Dinas Koperasimeminta  kecamatan untuk melakukan pendataan ulang UMKM di masing-masing wilayah agar tidak ada pelaku usaha yang terlewat. Bagi UMKM yang belum memiliki NIB, perangkat desa dan kecamatan diminta membantu proses pengajuan NIB agar mereka dapat masuk dalam skema bantuan ini.
Pemerintah Lombok Barat telah menerbitkan landasan hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) pada Desember 2024. Perbup ini menjadi dasar hukum pelaksanaan program yang memberikan tanggungan bunga pinjaman bagi masyarakat. Dengan landasan hukum tersebut, Pemda siap memberikan perlindungan dan dukungan kepada masyarakat melalui subsidi bunga, sehingga diharapkan mampu meringankan beban pelaku usaha untuk memperoleh modal usaha.
Saat ini, Pemda dan BPR NTB berada dalam tahap persiapan lebih lanjut, dimana fokus utamanya adalah menyelesaikan perjanjian kerja sama (PKS) antara kedua belah pihak. Perjanjian ini menjadi langkah penting untuk memastikan sinergi yang kuat antara Pemda dan lembaga keuangan mitra dalam pelaksanaan program di lapangan. Dengan adanya PKS yang jelas, program ini dapat dijalankan secara transparan dan tepat sasaran.

Sebagai mitra keuangan dalam program tanggungan bunga ini, BPR NTB memiliki peran penting untuk menjaga kredibilitas program. Dalam mekanismenya, meskipun bunga akan ditanggung oleh Pemda, calon penerima pinjaman tetap diwajibkan memenuhi persyaratan tertentu sesuai standar perbankan. Beberapa hal yang menjadi perhatian utama meliputi kelayakan usaha dan pemeriksaan riwayat kredit (credit scoring) melalui sistem BI Checking.

"Kita harus realistis. Kalau pelaku usaha masih memiliki tanggungan kredit lain, seperti kredit kendaraan, bank tentu memerlukan kepastian kelayakan sebelum memberikan pinjaman baru. Namun, dari sisi kami di Dinas Koperasi, selama mereka memenuhi persyaratan administratif seperti NIB dan KTP, kami akan dukung penuh," ungkap Hendra dalam wawancara terbarunya.

Hendra mengakui bahwa ada informasi simpang siur di masyarakat terkait program ini. Ia menegaskan bahwa saat ini program masih dalam tahap persiapan, termasuk finalisasi datanya. Sosialisasi massal kepada masyarakat akan dilakukan setelah PKS rampung. Ia meminta masyarakat sabar menunggu, sembari tim kecamatan terus melakukan pendataan.

"Jika ada keluarga, tetangga, atau teman di desa yang belum memiliki NIB, silakan daftarkan diri. Kami pastikan mereka masuk ke dalam database," tambahnya. Ia juga menekankan bahwa tugas utama kecamatan saat ini adalah melakukan verifikasi dan membantu pelaku UMKM yang belum terdaftar untuk segera mendapatkan NIB.

Program Tanggungan Bunga UMKM ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan UMKM di Lombok Barat sekaligus membangun budaya ekonomi berbasis koperasi. Seiring validasi data pelaku usaha yang ditargetkan rampung akhir Februari 2025, Lombok Barat memperlihatkan keseriusannya dalam mendukung pengusaha kecil agar dapat bertahan dan berkembang, dan mencapai kemandirian bagi pelaku UKM.

Dengan keberadaan koperasi dan lembaga pembiayaan lokal yang kredibel seperti BPR NTB, masyarakat Lombok Barat kini memiliki alternatif solusi yang lebih aman dibandingkan tawaran pinjol. Semoga program ini menjadi teladan nasional dalam mendukung pelaku UMKM secara berkelanjutan.(Ramli Mji)