Penolakan Proses Pelantikan Kepala Dusun Selampang di Desa Jembatan Gantung
1.2.25
Lombok Barat,
JournalntbNews.com- Pada hari yang bersejarah bagi masyarakat Dusun Selampang, puluhan warganya mendatangi Kantor Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat. Tujuan mereka jelas: menolak proses pelantikan dan penetapan Kepala Kewilayahan (Kadus) yang ditunjuk oleh Kepala Desa Jembatan Gantung, Suhaimi. Aksi ini mencerminkan ketidakpuasan dan kekhawatiran warga terhadap keputusan yang dianggap sepihak oleh kades. Jumat, 31 Januari 2025
Herry Hartawan, salah satu tokoh masyarakat Dusun Selampang, menyatakan bahwa keputusan yang diambil oleh Kades Suhaimi tidak mempertimbangkan kondisi sosial dan kedamaian di tengah masyarakat. "Kami menuntut dan menolak pelantikan kepala Dusun Selampang yang telah dirotasi oleh kepala Desa Suhaimi karena tidak melalui prosedur dan tidak memikirkan kondusifitas masyarakat," tegas Herry. Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus memantau proses evaluasi yang telah dijanjikan oleh kepala desa, menyiratkan potensi langkah lebih lanjut jika tidak ada hasil jelas dalam beberapa minggu ke depan.
Dalam pernyataannya, Herry mengisyaratkan bahwa jika proses evaluasi tersebut tidak membuahkan hasil, ia dan masyarakat akan membawa permasalahan ini ke Ombudsman. Langkah ini menunjukkan keseriusan dan tekad warga untuk memperjuangkan hak dan suara mereka dalam proses pengambilan keputusan yang melibatkan kepemimpinan di desa mereka.
Di tempat terpisah, Kades Suhaimi dan Camat Lembar, Agus Sutrisman, memberikan klarifikasi terkait tuduhan mal administrasi dalam proses rotasi. Suhaimi menyatakan bahwa proses ini diadakan dengan pertimbangan matang dan telah melalui diskusi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk dialog dengan H Idris, yang disebut-sebut sebagai calon Kadus. "Kami sudah mengkonfirmasi dan beberapa kali bertemu serta berdiskusi dengan Saudara Idris untuk kesiapan dan kesanggupannya menjadi Sekretaris Desa. Makanya kami membuat rekomendasi kepada Kecamatan dan BPMD baru kami berani menerbitkan SK," ujarnya. Pernyataan ini mencerminkan keyakinan pihak desa bahwa keputusan yang diambil sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Camat Agus Sutrisman pun menanggapi aspirasi masyarakat dengan positif. Ia menyatakan akan memulai proses evaluasi atau peninjauan kembali terkait masalah ini. "Untuk proses evaluasi, paling memakan waktu seminggu dua minggu. Gak akan berbulan-bulan kok,” ungkapnya optimis.
Dalam diskusi dan klarifikasi yang berlangsung, hadir pula pihak-pihak terkait, termasuk Kapolsek Lembar, Danposramil Lembar, perwakilan BPMD, Ketua BPD Desa Jembatan Gantung, serta puluhan masyarakat yang mengekspresikan pendapatnya. Kehadiran berbagai pihak ini memberikan sinyal bahwa dialog dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat terus terbuka.
Konflik ini menjadi gambaran jelas tentang pentingnya komunikasi dan partisipasi masyarakat dalam proses pemerintahan lokal. Keberadaan aspirasi yang disampaikan oleh warga Dusun Selampang menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa keputusan yang diambil harus melibatkan pertimbangan dari latar belakang dan kebutuhan masyarakat yang lebih luas. Ke depannya, diharapkan evaluasi yang dilakukan oleh pihak desa dapat memberikan solusi yang mampu menjamin kondusifitas serta kesejahteraan masyarakat di Dusun Selampang.(L3i83)
Tags