LSM KASTA NTB Laporkan Dugaan Perusakan Lingkungan di Nusa Tenggara Barat ke Kejaksaan Agung
11.2.25
Jakarta, Journalntbnews.com Puluhan anggota LSM KASTA NTB melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia Pada Senin 10 Februari 2025.
Aksi ini dilakukan untuk melaporkan berbagai kasus dugaan perusakan lingkungan yang marak terjadi di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh sejumlah perusahaan yang beroperasi dengan dalih investasi. Unjuk rasa ini dihadiri oleh para pimpinan LSM KASTA NTB, di antaranya Ketua DPD dari Lombok Barat, Lombok Timur, dan Lombok Utara, serta pengurus DPP KASTA NTB.
Dalam laporan tersebut, KASTA NTB menyoroti lima kasus utama yang mereka nilai sangat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat setempat, yaitu:
Kerusakan lingkungan di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, yang diduga disebabkan oleh aktivitas PT. TCN.
Pencemaran lingkungan di Lombok Timur, yang ditengarai dilakukan oleh PT. Autorin.
Penelantaran lahan oleh PT. ESL karena gagal membangun sesuai izin yang mereka miliki.
Kerusakan lingkungan di kawasan Sekotong, Lombok Barat, yang disebabkan oleh aktivitas tambang ilegal diduga oleh warga negara asing.
Penambangan ilegal di Pulau Sumbawa, yang turut mengakibatkan kerusakan alam.
Laporan ini tidak hanya diajukan ke Kejaksaan Agung RI, tetapi juga ditembuskan ke sejumlah institusi dan pejabat teras, antara lain Presiden Republik Indonesia, Mabes Polri, Sekretariat Negara RI, Kemenkopolhukam RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, serta Kejaksaan Tinggi NTB. Hal ini dilakukan sebagai langkah serius LSM KASTA NTB dalam mengawal kasus-kasus tersebut hingga tuntas.
Presiden KASTA NTB, Lalu Wink Haris, dalam pernyataannya, menegaskan bahwa isu ini bukan hanya tentang investasi, melainkan soal eksploitasi sumber daya alam yang merugikan masyarakat. "Banyak perusahaan datang mengatasnamakan investasi, tetapi pada kenyataannya mereka merusak lingkungan. Hutan-hutan digunduli, tanah dilubangi, dan laut diambil alih untuk kepentingan mereka. Ini tidak beda dengan penjajahan," ungkapnya dengan tegas.
Dalam laporannya, LSM KASTA NTB juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum pejabat tinggi dalam mendukung aktivitas ilegal ini, terutama terkait keberadaan tenaga kerja asing yang diduga terlibat langsung dalam penambangan tanpa izin. Lalu Wink Haris menekankan bahwa sulit membayangkan operasi ilegal semacam ini bisa terjadi tanpa dukungan atau perlindungan dari pihak tertentu.
Ketua DPP KASTA NTB, Lalu Arik Rahman Hakim, meminta Kejaksaan Agung RI untuk bertindak tegas dan mengusut kasus ini secara menyeluruh guna menjamin keadilan. "Kami hanya ingin hukum ditegakkan. Jika hukum terus tebang pilih, maka kami akan merasa menjadi korban di negeri kami sendiri," ujarnya.
Ketua DPD KASTA NTB Lombok Barat, Zulfan Hadi dalam laporannya, secara khusus mendesak Kejaksaan Agung untuk menangani dugaan tambang ilegal di kawasan Sekotong. Ia menyebut bahwa aktivitas ini diduga melibatkan perusahaan asing yang beroperasi di atas lahan milik PT. Indotan Lombok Barat Bangkit. "Sangat tidak mungkin PT. Indotan tidak mengetahui kegiatan ini. Kami mencurigai adanya kongkalikong antara perusahaan tersebut dan pihak asing yang menambang secara ilegal," ujarnya. Selain itu, ia juga menyoroti penggunaan bahan kimia berbahaya dan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi untuk alat berat dalam aktivitas tambang ilegal, yang dinilai telah melanggar sejumlah peraturan.
Sementara itu, Ketua DPD KASTA NTB Lombok Timur, Risdiana S.H., meminta agar pemerintah mencabut izin perusahaan-perusahaan yang tidak jelas di Lombok Timur. Ia menyoroti adanya pelaku investasi yang ternyata hanyalah perantara atau broker, bukan benar-benar perusahaan yang berniat mengembangkan wilayah setempat.
Di sisi lain, Ketua DPD KASTA NTB Lombok Utara, Yanto Anggara, meminta Kejaksaan Agung segera memproses dugaan kerusakan lingkungan di Gili Trawangan yang ditimbulkan oleh PT. TCN. Menurutnya, kerusakan ini tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga pada kelangsungan sektor pariwisata di wilayah tersebut.
Melalui aksi ini, LSM KASTA NTB berharap Kejaksaan Agung RI dapat menunjukkan komitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Mereka juga menyerukan kepada seluruh aparat penegak hukum dan pemerintah untuk memprioritaskan upaya pelestarian lingkungan sebagai bentuk perlindungan terhadap masa depan masyarakat NTB.
Aksi ini merupakan bukti nyata bahwa masyarakat sipil terus bergerak aktif dalam melindungi daerahnya dari eksploitasi liar yang berkedok investasi. LSM KASTA NTB berkomitmen untuk terus mengawasi dan mengawal kasus-kasus kerusakan lingkungan hingga tuntas, demi memastikan keberlanjutan bagi generasi mendatang. (L3i83)
Tags