Mataram,Journtbnews.com Penanganan sengketa lahan seluas 1,70 Ha di Bumbangku, Desa Mertak Kec Pujut, Kab Lombok Tengah Mulai terkuak.
Adanya dugaan konspirasipi yang melibatkan oknum pegawai ATR/BPN, pejabat Pemda Lombok Tengah,hingga Aparat Penegak Hukum (APH) mulai terendus.
Investigasi mendalam yang dilakukan team media syber pun hasilanya
mencengangkan.
Dimana claim kepemilikan lahan milik Sahnun Ayitna Dewi (SAD) di Bumbangku oleh Sudin (Anggota Komisi IV DPR RI F-PDIP) menjadi misterius.
Pasalnya Sudin sebagai pelapor dalam kasus ini sama sekali tidak pernah datang dan tampil baik di kantor BPN Lombok Tengah maupun Kantor Pengadilan.
Lalu siapa dibalik semua yang menggerakkan persoalan ini?.
Usut punya usut,adalah Andre Yacub (Pengusah asal Jakarta) yang menjadi dalanga nya, "Sudin memang tidak pernah datang ke kantor BPN maupun di Pengadilan selama proses persidangan melainkan Andre Yacub dan Pengacaranya.
Andre Yacub mengaku orang yang dikuasakan Sudin. "Ungkap Junaidi Kasi Sengketa BPN Lombok Tengah.
Senada dengan itu penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah membenarkan Sudin sebagai pelapor tidak pernah datang untuk membuat laporan polisi, namun yang melapor Andre Yacub dan kami (polisi) yang mendatangi Sudin ke Jakarta untuk menanyakan keabsahan kuasa yang dibawa Andre Yacub sebagai pelapor. (Red)
Pantas saja laporan dugaan penggerahan lahan milik Sahnun Ayitna Dewi mental alias tidak bisa naik ketingkat penyidikan. Hal ini tertuang dalam SP2HP (Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Polisi) yang menyatakan kasus tersebut A2 atau tidak cukup alat bukti dikarenakan pelaku mendapatkan kuasa dari Sudin yang juga mengclaim memiliki Sertifikat.
Ironi persoalan ini ketika pemilik sah Sahnun Ayitna Dewi meminta Sudin datang untuk adu data kepemilikan Sertifikat tanah namun sampai dengan saat ini tidak pernah dapat dipenuhi oleh pihak Sudin. Ada apa?
BPN Lombok Tengah terkesan menerapkan standar ganda dalam kasus ini, pasalnya belum saja ada putusan incrah atau berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. Namun sudah berstetmen Sertifikat An. Sahnun Ayitna Dewi bukan produk BPN karena tidak terigistrasi. Padahal proses pembuatan Sertifikat tersebut telah melalui jalur yang semestinya dan telah melalui pemeriksaan BPN Lombok Tengah. Hal itu dikuatkan dengan keterangan Notaris Zainul Islam). Red
Stetmen BPN Lombok Tengah juga terkesan mengada ada dan tidak logis dengan mengatakan Blanko Sertifikat An. Sahnun Ayitna Dewi menggunakan Blanko bekas, dan nomor seri tidak teregistrasi padahal sejatinya Sertifikat An. Sahnun Ayitna Dewi no SHM : 168 dikeluarkan dan ditandangi serta pejabat BPN Lombok Tengah. Ditambah lagi surat keterangan Sertifikat An. Sahnun Ayitna Dewi sah oleh Kepala BPN Lombok Tengah pada tahu 2018.
Kembali lagi soal tantangan adu data, BPN Lombok Tengah kembali berkelit dengan mengatakan Sertifikat An. Sahnun Ayitna Dewi memang memiliki daftar buku, sedangkan Sertifikat milik Sudin data atau warkahnya sudah tidak ada atau sengaja dihilangkan. (Red)
Standar ganda BPN Lombok Tengah dalam kasus sertifikat ganda tanah Bumbangku, terjawab karena lazimnya BPN pasti Tegas mengatakan pembatalan baru bisa dilakukan setelah adanya putusan incrah dari pengadilan yang menyatakan pemilik yang berhak atas tanah yang disengketakan.
Dugaan oknum BPN Lombok Tengah hingga Kanwil BPN Provinsi masuk angin atau menerima suappun menguat. Pasalnya di anulirnya Sertifikat An. Sahnun Ayitna Dewi dilakukan sepihak setelah konon melakukan penelusuran dan gelar perkara yang dilakukan di Kanwil BPN Provinsi NTB tanpa menghadirkan para pihak yang berperkara yakni Sudin dengan Sahnun Ayitna Dewi.
Kuasa hukum SAD Nurdin Dino dari kantor Sasambo LAW office tegas mengatakan akan membongkar praktek mafia tanah dan dugaan konspirasi oknum.
"Tunggu saja saya pasti bongkar semua."Tegas Dino sapaan akrab pengacara kondang NTB ini.
Saya akan penjarakan mereka semua." Pungkasnya.
Sebagai informasi obyek tanah seluas 1,7 Ha di Bumbangku telah dikuasi dan dikelola Sahnun Ayitna Dewi sejak tahun 2006. Tanah tersebut dipeoleh dengan cara jual beli dengan Lalu Edi Karya (Alm) atau kuasa nya Sudin. Kasus claim kepemilikan tanah okeh Sudin selaku penjual muncul baru-baru ini pasca meninggalnya Lalu Edi Karya.
Namun ironi sepanjang perkara ini berjalan keberadaan Sudin misterius bahkan tidak pernah ada, justru yang muncul Andre Yacub dkk.
Sahnun Ayitna Dewi sebelumnya mengaku pernah mendapatkan intimidasi dan datangi ke rumah kediamannya oleh oknum polisi POLDA NTB yang meminta untuk menyerahkan Sertifikat tanahnya untuk dimusnhkan dengan cara dibakar agar tidak ditahan.
Lucunya lagi Andre Yacub pernah menawarkan kompensasi 1,5 M kepada Sahnun Ayitna Dewi untuk bisa menguasai Objek tersebut. Namun tegas ditolak.
Kebenaran kasus ini Insya Alloh akan terungkap dan para penjahat pasti mendapatkan karma atau balasan dari perbuatan nya.
Saya secara terang terangan menantang Andre Yacob yang katanya sebagai perwakilan Sudin untuk adu data di depan public, dari mana dia mendapatkan dokumen kepemilikan yang dia pegang, cara memperoleh hak kepemilikan, dan dari siapa, kapan, dan bagaimana cara dia memperoleh Hak Tanah tersebut supaya semua orang memahami yang sepenuhnya siapa sebenarnya Pemilik Hak yang sesungguhnya Tanah Bumbangku ini, baik secara fisik maupun data. Tantang SAD kepada Andre Yacob.
Kerugian baik secara fisik maupun materiil sudah terlalu banyak yang mereka rampas baik dari saya pribadi maupun dari keluarga saya. Jadi sudah saatnya untuk mencari kebenaran yang sebenar benarnya setelah sekian lama saya bersabar untuk menginvestigasi segala bentuk kecurangan dan kekejian yang mereka lakukan.
Naifnya, kok bisa pemda setempat mendukung perbuatan orang yang bukan dari daerahnya sendiri untuk mencabut ijin operasional kami. Orang awam saja faham bahwa mereka berarti mempunyai maksud jahat terhadap keberadaan tanah dan usaha saya.
Kemarin saya terus bersabar dengan cara yang baik dan ramah tapi sekarang no kompromi langsung majuuuuuu teruuuus ke Mabes Polri dan tembus ke Presiden kita Pak Prabowo.(red)