Wabup Harapkan Tenaga Honorer Tidak Lulus PPPK, Ditinjau Kembali Terkait Seleksi Admistrasi


Wabup Dr HM Nursiah S,sos MSI |Dokumentasi Journalntbnews
|

LOMBOK TENGAH (NTB) -Kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah berakhir pada Desember 2024. Hasil tersebut menentukan nasib ribuan tenaga honorer dikabupaten Lombok Tengah yang sebagian besar sudah diangkat sebagai PPPK, sementara yang lainnya akan diberikan kesempatan untuk menjadi ASN jika memenuhi ketentuan tertentu. Sementara yang tidak lulus PPPK, atau ada masalah terkait seleksi Admistrasi diharapkan BKPSDM segera akan lakukan Verifikasi sesuai Data dan ketentuan yang berlaku agar masyarakat tidak berapliasi Negatif kepada pemerintah.

Wakil Bupati Kabupaten Lombok Tengah Dr HM Nursiah S,sos M, SI mengungkapkan bahwa Kelulusan PPPK 2025 ini diikuti oleh berbagai kategori pelamar, seperti lulusan D-4 bidan, pendidik, guru THK-II, eks-TKH-II, dan tenaga non-ASN. Setelah mengikuti seleksi, peserta yang berhasil akan diangkat menjadi PPPK, sementara mereka yang gagal masih memiliki peluang untuk diangkat sebagai ASN, Namun dengan ketentuan tertentu berdasarkan Aturan Dari Kementerian MenPanRB,"

Menurut Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, hasil Pengangkatan Pegawai PPPK Sudah diumumkan." Jelas Wabup Nursiah.

Sambung Wabup, peserta seleksi di Instansi pemerintah daerah melalui BKPSDM dipastikan lulus sesuai dengan formasi yang tersedia kemudian bekerja di Instansi Terkait sesuai dengan Kompetensinya," mencakup tiga aspek utama, yaitu seleksi kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan sosial kultural, serta wawancara begitu juga soal nilainya Kemudian Semua Sistim Online, saya kira mereka tidak ada celah untuk mereka bermain. Adapun Soal Seleksi admistrasi peserta PPPK, pihak BKPSDM sudah melakukan verivikasi melalui Sistem Aturan yang Cukup ketat misalnya Tenaga Honorer harus memenuhi ketentuan jam mengajar ASN. Honorer harus memperoleh penilaian kinerja yang baik dari Instansi tempat mereka bekerja. Honorer harus mendapatkan rekomendasi dari atasan di Instansi pemerintah tempat mereka bekerja. Dengan adanya peluang ini, diharapkan tenaga honorer tetap bisa berkontribusi sebagai ASN.

Wabup juga menyinggung soal Kelulusan Tenaga Honorer yang masih bermasalah, Pihaknya menyatakan, Pemerintah melalui BKPSDM atau OPD terkait agar ditinjau kembali atau perlu penjelasan Agar tidak menjadi fitnah terkait persoalan Admistrasi atau kelulusan menjadi tenaga Honorer PPPK." Pemerintah melalui BKPSDM hanya memfasilitasi dalam prosesnya secara Online, soal Kelulusan itu kebijakan atau keputusan dari pusat," pungkasnya.

Wabup Berharap kesempatan untuk penerimaan PPPK akan dilakukan lagi tahun 2026. Sehingga seluruh tenaga honorer pada akhirnya menjadi ASN dengan mekanisme PPPK. Pemda juga berharap semua honorer yang ada diloteng bisa naik statusnya menjadi PPPK," namun semua itu nantinya tergantung Kementerian MenpanRB prosesnya kan masih lama termasuk aturan Penempatan PPPK yang Lulus,” tutupnya. (**).