Ketua Panitia Khusus II DPRD Loteng Ferdian Elmansyah saat menyerahkan Hasil Laporan kepada Pimpinan DPRD Lalu Ramdan Senen (13/1/2025).| Photo Ekslusif Journalntbnews|
LOMBOK TENGAH (NTB) -Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Loteng menggelar Rapat Paripurna masa sidang kedua tahun 2024-2025. Rapat yang berlangsung diruang Sidang Utama lantai dua ini pada Hari Senen 14 Januari 2025.
Adapun Rapat Segenap DPRD itu membahas tentang agenda penting yaitu pertama penyampaian Laporan khusus terhadap hasil tentang pembahasan rancangan peraturan DPRD tentang kode etik, kedua tentang beracara Badan Kehormatan Anggota DPRD, permintaan Hasil DPRD terakhir pembubaran panitia Khusus DPRD kabupaten Lombok Tengah.
Ketua Panitia khusus II Rancangan peraturan dprd tentang tata beracara Badan kehormatan (BK) Ferdian Elmansyah, SIP MM Menyampaikan, bahwa merujuk pada ketentuan pasal 77 peraturan dprd kabupaten lombok tengah nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah yang menegaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan masyarakat, penjatuhan sanksi, dan tata beracara badan kehormatan diatur dalam peraturan dprd tentang tata beracara badan kehormatan. Merujuk ketentuan tersebut di atas, dprd kabupaten lombok tengah telah membentuk panitia khusus II yang ditugaskan untuk membahas rancangan peraturan dprd tata beracara badan kehormatan, pembahasan tersebut telah dilaksanakan bersama tim penyusun mulai dari tanggal 18 november 2024 sampai dengan 10 januari 2025.
panitia khusus II telah melakukan pengkajian dasar kewenangan pembentukan peraturan dprd tersebut serta isi dari peraturan tersebut, selain itu panitia khusus ii juga mengkaji tata cara penyusunan peraturan daerah tersebut apakah telah sesuai dengan teknik penyusunan sebagaimana diatur dalam lampiran undang-undang nomoir 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undang. kesesuaian itu utamanya menyangkut sistematika peraturan dan tata naskah penyusunan peraturan dprd yang dimaksud,"
dengan dibentuknya peraturan dprd tentang tata beracara badan kehormatan ini, diharapkan dapat menjaga moral, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas dprd, menegakkan ketaatan terhadap pelaksanaan sumpah/janji pimpinan dprd dan anggota dprd; serta memberikan pedoman kepada badan kehormatan dprd dalam memproses setiap laporan dan pengaduan terkait pelanggaran tata tertib dan kode etik oleh pimpinan dprd dan anggota dprd.
secara umum, hasil pembahasan pansus II terhadap rancangan peraturan dprd tentang tata beracara badan kehormatan, dapat kami sampaikan sebagai berikut.
tata cara penulisan naskah ranperda penulisan naskah rancangan peraturan daerah hendaknya berpedoman pada undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan serta peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah." Jelas Ferdian.
Selanjutnya Ferdian dari Fraksi Golkar itu Menjelaskan terkait beberapa hal yang perludilakukan perbaikan dan penyempurnaan adalah sebagai berikut,
melakukan perbaikan dan penyempurnaan pada penulisan dasar hukum seperti pada konsideran menimbang bahwa rancangan peraturan dprd cukup memuat satu pertimbangan yakni perlu melaksanakan ketentuan yang memerintahkan membentuk peraturan dprd tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 63 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten dan kota, perlu menetapkan peraturan dewan perwakilan rakyat daerah tentang tata beracara badan kehormatan.
melakukan perbaikan dan penyempurnaan pada penulisan dasar hukum seperti pada konsideran mengingat angka 3 disempurnakan dengan mencantumkan riwayat perubahan yaitu terakhir dengan undang-undang 6 tahun 2023. melakukan perbaikan dengan menghapus penulisan dasar hukup seperti pada konsideran mengingat angka 2 dan angka 6 karena tidak terkait langsung dengan materi muatan dalam peraturan ini. Melakukan perbaikan pada bagian keempat pasal 5 terkait dengan penulisan tabulasi disempurnakan.
materi muatan dalam rancangan peraturan dprd tentang tata beracara badan kehormatan rancangan peraturan dprd tentang tata beracara badan kehormatan ini terdiri dari 10 bab dan 61 pasal dengan rincian sebagai berikut, ketentuan umum terdiri 1 pasal, yang memuat beberapa ketentuan mengenai pengertian umum yang dimaksud dalam rancangan peraturan dprd tata beracara badan kehormatan, tujuan dan ruang lingkup terdiri dari 4 pasal mulai dari pasal 2 sampai dengan pasal 5. Penegakan kode etik terdiri dari 1 pasal yaitu pasal 6 yang memuat bahwa dalam menegakkan kode etik, badan kehormatan memiliki tugas untuk memantau, mengevaluasi, melakukan penelitian, penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi, selanjutnya melaporkan hasilnya pada rapat paripurna. BAB IV tata cara pengaduan terdiri dari 16 pasal yaitu dimulai dari pasal 7 sampai dengan pasal 22 yang memuat tentang tata cara penyampaian pengaduan, jenis pelanggaran yang tidak memerlukan pengaduan dan mekanisme pencabutan aduan. Penjadwalan rapat dan sidang terdiri dari 4 pasal dimulai dari pasal 23 sampai dengan pasal 26 yang memuat tentang registrasi pengadua serta jadwal sidang yang ditentukan oleh badan kehormatan. Verifikasi terdiri dari 18 pasal dimulai dari pasal 27 sampai dengan pasal 44, yang memuat tentang mekanisme pelaksanaan sidang verifikasi, pembuktian, verifikasi terhadap pimpinan dan/ atau anggota badan kehormatan serta mekaniseme pengajuan pembelaan. Klarifikasi terdiri dari 2 pasal mulai dari pasal 45 sampai dengan pasal 46 yang memuat mengenai mekanisme pemberian klarifikasi oleh terlapor kepada badan kehormatan.
Bab VIII keputusan terdiri dari 7 pasal dimulai dari pasal 47 sampai dengan pasal 53 yang memuat tentang pedoman, dasar dan cara pengambilan keputusan oleh badan kehormatan.
bab ix pelaksanaan keputusan terdiri dari 6 pasal yang dimulai dari pasal 54 sampai dengan pasal 59 yang memuat tentang pelaksanaan keputusan oleh badan kehormatan."
bab x ketentuan penutup yang terdiri dari 2 pasal yaitu pasal 60 dan pasal 61 yang menyatakan bahwa peraturan dprd kabupaten lombok tengah No 2 tahun 2015 tentang tata beracara badan kehormatan kabupaten lombok tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku." Jelasnya.
Ia Menambahkan, pembahasan panitia khusus terhadap rancangan peraturan dprd tata beracara badan kehormatan (BK) DPRD berharap semoga dapat menjadi referensi bagi segenap anggota dprd kabupaten Lombok Tengah untuk menyetujui rancangan peraturan dprd ini." panitia khusus II rancangan dprd tata beracara badan kehormatan dprd kabupaten Lombok Tengah menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kelancaran pembahasan rancangan peraturan dprd ini, seraya berharap, semoga rancangan peraturan dprd ini dapat meningkatkan profesionalisme anggota dprd, mepertahankan kehormatan dan martabat dprd serta meningkatkan kualitas pengambilan keputusan," tutup Ferdian.
Berikut Susunan Panitia Khusus II Badan Kehormatan (BK) DPRD Loteng
Ketua Panitia khusus II Kabupaten Lombok Tengah. Ferdian Elmansyah, SIP MM
Wakil Ketua
Saiful Muslim, sh
Sekretaris (bukan anggota).Suhadi kana, S,sos, MH. Anggota-anggota Muhamad Nasib, S.ip Haji Ahkam, S.IP. Mahrup, Miranti khusnus pangesti, m.pd. Lalu Muhammad Syarif hidayatullah, S.pd.i.Muhamad Saleh. Lalu galih setiawan. Rakyatulliwauddin. Baiq Fatmah. Hermandi. Lalu Hadimi dan Wahyudi.(Red).
Editor. Rossi
Sumber.Journalntb.news