Polda NTB Tangkap Agus Pelecehan seksual
Mataram, journalntbnews.com.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menyampaikan informasi terbaru terkait dengan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual secara fisik yang terjadi pada 7 Oktober 2024.
"Berawal dari laporan polisi yang diterima, kami melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang komprehensif," ujar Direskrium Syarif Hidayat, SIK, dalam keterangannya pada Selasa, 9 Januari 2025.
Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 14 orang saksi, termasuk 5 orang saksi ahli. Mereka juga berkoordinasi dengan KDD (Komisi Disabilitas Daerah) dan tim ahli psikologi untuk memastikan proses penyidikan berjalan dengan adil dan memperhatikan kebutuhan khusus korban.
"Kami juga memperhatikan hak-hak korban dan terduga pelaku selama proses penyidikan," tambah tambahnya
Tim penyidik telah meminta bantuan ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) untuk menghitung restitusi kerugian yang dialami oleh korban dan saksi korban. Mereka berharap LPSK dapat segera menyelesaikan perhitungan dan menyampaikannya ke pengadilan untuk ditindaklanjuti.
"Proses penyidikan yang kami lakukan sudah mempedomani Keputusan Kapolda NTB Nomor 7.3 tanggal 10 Oktober 2024 tentang Pemenuhan Sarana dan Fasilitas bagi Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum," jelas Dirreskrimum.
Setelah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan, terduga pelaku, Agus, ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 6 huruf a dan/atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat 1 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU No. 12 Tahun 2022). Agus terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp600.000.000.
"Alhamdulillah, berkat koordinasi dan kerjasama dengan Kejaksaan dan instansi terkait, pada tanggal 7 Januari 2024, kami menerima surat pemberitahuan dari Kajati Nusa Tenggara Barat bahwa proses penyidikan terhadap Agus telah rampung dan dinyatakan lengkap," ujar Kabid Humas.
Hari ini, tanggal 9 Januari 2025, tim penyidik akan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Sebelum penyerahan, tim akan melakukan pemeriksaan terhadap Agus untuk memastikan kondisinya sehat dan memenuhi syarat untuk diserahkan ke Kejaksaan.
"Kami tetap memperhatikan hak-hak korban dan kewajiban kami untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sebelum penyerahan," tambah Kabid Humas.
Kabid Humas M Kholid,juga menegaskan bahwa Polda NTB berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menangani kasus kejahatan seksual secara profesional. "Kami berupaya untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat," tegasnya.
Reporter
Jntbnewa