KFMPS "Desak Inspektorat Lobar" Keluarkan LHP terkait kasus Kades Senggigi"

 


Lombok Barat, JournalntbNews.com Dugaan penyelewengan Dana Desa di Senggigi  menjadi sorotan. Koalisi Forum Masyarakat Peduli Senggigi (KFMPS),  Pembina forum sekaligus Penasihat Hukum (PH) dari forum KFMPS ,Rusman Khair,S.S,S.H. Bersama Koalisi mendesak Inspektorat Lombok Barat untuk segera menyelesaikan audit dan mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap dugaan tersebut. Gerung, 14/01/2025

Dalam pertemuan mediasi dengan Inspektorat,KFMPS mepertanyakan delapan berkas yang berisi temuan dugaan penyelewengan, di antaranya terkait pengadaan ambulance dan dana bagi hasil, Ketahanan pangan, dugaan laporan fiktip, Pemberlakuan  pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), CSR PLN, dan lainnya sehingga perkiraan total nilai dugaan penyelewengan yang dihitung oleh data masyarakat mencapai lebih 600  juta dihitung mulai tahun 2022 hingga 2024.


"Kami berharap Inspektorat bekerja secara maksimal dan transparan. Hasil audit ini sangat penting bagi masyarakat Senggigi, Dan juga agar kasus dugaan penyelewengan Dana Desa ini dapat segera diselesaikan secara tuntas.," pungkas Rusman"

Adapun dari Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Asosiasi Advokat Indonesia (LBH Persadin NTB) Syarif menambahkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), jika sudah ditemukan temuan dalam pelaksanan anggaran kegiatan pemerintah Desa dari situ akan ditetapkan laporan oleh Inspektorat dan akan diberikan waktu selama 60 hari sesuai UU badan pemeriksa keuangan, dari 60 hari tersebut semisal kepala Desa tidak mengembalikan terkait dugaan dari temuan tersebut  maka secara tidak langsung akan di alihkan ke APH baik tingkat Polres, Polda maupun di kejaksaan NTB.

"Ini sesuai dengan kesepakatan tiga menteri, yang menekankan pentingnya pembinaan terhadap Desa. Namun, jika ada indikasi penyalahgunaan, maka kasus akan dilimpahkan ke APH," jelas Syarif.

Kepala Inspektorat Lombok Barat melalui Inspektorat Pembantu I, M. Busayri, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti jika ada temuan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dalam aturan jika dalam waktu 60 hari Kepala Desa tidak mengembalikan kerugian Negara semisal adanya temuan,maka kasus akan diserahkan ke APH.

"Jika telah menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan sanggahan, Setelah itu, kami akan menentukan langkah selanjutnya," ujar Busayri.

Busayri juga menjelaskan bahwa LHP itu akan diserahkan kepada yang bersangkutan baru setelah itu akan diberikan ke APH sesuai dengn kodeetik dan prosedur yang ada,namun  dapat dibuka untuk publik jika tidak ada upaya dan ruang penyelesaian dari pihak yang bersangkutan. Tutupnya. (L3i83)