Ketua Sasaka Nusantara Lalu Ibnu Hajar/Dokumentasi Journalntbnews/
OMBOK TENGAH (NTB). Penggantian Antar waktu (PAW), adalah mekanisme ketika ada salah seorang anggota DPRD, bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur berhalangan tetap dalam perjalanan kepemimpinannya. Demikian dijelaskan. Lalu Ibnu Hajar (28/1/2025)
Ia menjelaskan, PAW itu diatur di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 13 tahun 2019 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar waktu Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kab/kota.
Jadi,ada beberapa alasan pemberhentian antar waktu, antara lain karena :
1. Meninggal dunia
2. Mengundurkan diri dan
3. Diberhentikan.
"Nah sekarang kita bahasa Khusus untuk alasan ketiga, yakni diberhentikan, jadi untuk melakukan pemberhentian itu ada sembilan sebab.
1. jika tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD kab/kota selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun.
2. melanggar sumpah janji jabatan dan kode etik DPRD kab/kota.
3. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih.
4. karena tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD kab/kota yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah untuk anggota DPRD kab/kota.
5. karena diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan untuk anggota DPRD kab/kota.
6. karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD kab/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. karena melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang MD3.
8. karena diberhentikan sebagai anggota partai politik.
9. karena menjadi anggota partai politik lain bagi anggota DPRD kab/kota.
Nah dari PKPU ini atas dasar apa untuk melakukan pergantian antar waktu ( PAW ) ," jelasnya.
Sementara Proses Hukum Lalu Nursa'i saat ini masih berproses dan belum ada putusan yang ingkrah dari pengadilan.
Jadi dari statemn dari beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab yang mau mnggiring opini yang tidak mendasar, jangan sampai ada oknum yang ingin menguntungkan diri sendiri.
Jadi untuk kasus L.Nursai ini kalaupun ada PAW maka syaratnya harus ada salinan putusan pengadilan yang ingkrah trus apa dasarnya untuk segera melakukan PAW.
Semntara terdakwa masih proses hukumnya blm ada kepastian hukum tetap." Pungkasnya. (**)