Berikut Kinerja Pimpinan dan DPRD Beserta Alat Kelengkapan DPRD Tahun 2024


Melaksanakan Fungsi sebagai Pimpinan dan Anggota Dewan Selama tahun 2024
.

Berikut Kinerja Pimpinan dan DPRD Beserta Alat Kelengkapan DPRD Tahun 2024

LOMBOK TENGAH (NTB)-Memperhatikan Tata Tertib DPRD Loteng khususnya pasal 46 Hurup 1 yang menyebutkan, bahwa pimpinan Dewan mempunyai tugas dan wewenangnya untuk menyamakan Laporan Kinerja Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna yang diadakan menyampaikan dengan pelaksana tugas dan fungi DPRD selama sidang Tahun 2024," selama tiga kali masa persidangan pada tahun 2024 dewan telah melaksanakan berbagai kegiatan sebagai implementasi dari pelaksaan tugas dan fungsi dewa kabupaten Loteng." Jelas Ketua DPRD Lalu Ramdan S, Ag kamis 2 Januari 2025.

Dijelaskan Ketua DPRD Kabupaten Loteng Ramdan, 

1. PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH ;

PADA MASA PERSIDANGAN TAHUN 2024, DPRD KABUPATEN 

LOMBOK TENGAH TELAH BERHASIL MENYELESAIKAN PEMBAHASAN RANPERDA SEBANYAK 21 (DUA PULUH SATU ) DENGAN RINCIAN 

A. 4 RANPERDA USUL DPRD YAITU  : JUDUL RANPERDA TAHAPAN PEMBAHASAN KETERANGAN 

1. Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah (ditetapkan pada tgl 

26 Februari 2024)

Perubahan Propemperda Tahun 2023

2. Ranperda tentang 

Penyelenggaraan Penguatan Wawasan Kebangsaan.

(ditetapkan pada tgl 

26 Februari 2024)

Perubahan Propemperda Tahun 2023

3. Ranperda tentang Pelindungan 

dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; 

(ditetapkan pada tgl 

26 Agustus 2024)

Propemperda 2023

Ranperda tentang Pelindungan 

Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

(ditetapkan pada tgl 

26 Agustus 2024)

Propemperda 2022.


RANPERDA USUL DPRD YANG TERDIRI DARI : JUDUL RANPERDA TAHAPAN PEMBAHASAN KETERANGAN.

1. Ranperda tentang Pemberdayaan, Pembinaan dan Pengawasan Organisasi 

Kemasyarakatan;

(ditetapkan pada tgl 26 Februari 2024) Perubahan Propemperda Tahun 2023

2. Ranperda tentang Pembentukan 

Desa Benue Kecamatan 

Batukliang ; (ditetapkan pada tgl 20 Juni 2024) Propemperda 2024

3. Ranperda tentang Pembentukan 

Desa Tojong Ojong Kecamatan Batukliang (ditetapkan pada tgl 20 Juni 2024) Propemperda 2024

4. Ranperda tentang Pembentukan Desa Monggas Bersatu Kecamatan Kopang. 

(ditetapkan pada tgl 20 Juni 2024) Propemperda 2024

5. Ranperda tentang Pembentukan Desa Peseng Kecamatan Kopang; 

(ditetapkan pada tgl 20 Juni 2024) Propemperda 2024

6. Ranperda tentang Pembentukan 

Desa Batu Asak Kecamatan Praya Barat ; (ditetapkan pada tgl 20 Juni 2024)

Propemperda 2024

7. Ranperda tentang Pembentukan 

Desa Jangkih Jawe Kecamatan Praya Barat; 

(ditetapkan pada tgl 20 Juni 2024) Propemperda 2024

8. Ranperda tentang Pembentukan Desa Masjuring Kecamatan Praya 

Barat; (ditetapkan pada tgl 20 Juni 2024) Propemperda 2024. 9. Ranperda tentang Pembentukan Desa Mentokok Kecamatan Praya 

Barat; (ditetapkan pada tgl 20 Juni 2024)

Propemperda 2024

10. Ranperda tentang Pembentukan 

Desa Dahe Kecamatan Praya 

Timur; (ditetapkan pada tgl 20 Juni 2024)

Propemperda 2024

11. Ranperda tentang Pembentukan Desa Embung Puntik Kecamatan 

Praya Timur; (ditetapkan pada tgl 20 Juni 2024)

Propemperda 2024

12. Ranperda tentang Pembentukan Desa Kidang Baru Kecamatan Praya Timur (ditetapkan pada tgl 20 Juni 2024) Propemperda 2024

13. Ranperda tentang Pembentukan 

Desa Semudane Kecamatan Praya Timur (ditetapkan pada tgl 20 Juni 2024) Propemperda 2024

14. Ranperda tentang Pembentukan Desa Awang Kecamatan Pujut (ditetapkan pada tgl 20 Juni 2024)

Propemperda 2024

15. Ranperda tentang Pembentukan Desa Nandus Kecamatan Pujut (ditetapkan pada tgl 20 Juni 2024)

Propemperda 2024.

16. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Lombok 

Tengah Tahun 2025-2045 

(ditetapkan pada tgl 25 Juli 2024) Propemperda 2024

17. Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan 

Desa. (ditetapkan pada tgl 26 Agustus 2024) Perubahan Propemperda 2023.



SELAIN MEMBAHAS DAN MENETAPKAN RANPERDA USUL DPRD MAUPUN RANPERDA USUL PEMERINTAH DAERAH, DPRD KABUPATEN LOMBOK TENGAH JUGA SUDAH MENYELESAIKAN PEMBAHASAN TERHADAP 3 RANPERDA KOMULATIF TERBUKA YAITU 

1. RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN 

PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023 

2. RANPERDA TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN 

DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024 ; DAN

3. RANPERDA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA 

DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025. SELAIN ITU, DPRD KABUPATEN LOMBOK TENGAH JUGA TELAH DAN SEDANG MEMBAHAS BEBERAPA RANPERDA USUL DPRD YAITU :

JUDUL RANPERDA TAHAPAN PEMBAHASANA SAL RANPERDA KETERANGAN,

1. Rancangan Peraturan Daerah 

Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Minuman Keras 

1. Naskah Akademik dan Draft Ranperda.


2. Konsultasi 

Publik Usul Komisi I DPRD Loteng Propemperda 2024.


2. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.


1. Naskah Akademik 

dan Draft Ranperda

2. Konsultasi 

Publik Usul Komisi II DPRD Loteng Propemperda

3. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan RumahSusun Sederhana.

1. Naskah Akademik 

dan Draft Ranperda

2. Konsultasi 

Publik Usul Komisi III DPRD Loteng Propemperda 2024

4. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pondok Pesantren Harmonisasi di 

KemenkumHAM Usul Komisi IV DPRD Loteng Propemperda 2024.


RAPAT-RAPAT PARIPURNA DPRD, RAPAT PARIPURNA DPRD TELAH KITA LAKSANAKAN SEBANYAK 

28 (DUA PULUH DELAPAN) KALI, DENGAN RINCIAN : 

1 (DELAPAN BELAS) KALI RAPAT PARIPURNA DILAKSANAKAN OLEH ANGGOTA DPRD 

PERIODE 2019-2024 DAN 10 (SEPULUH) KALI RAPAT PARIPURNA DILAKSANAKAN OLEH ANGGOTA DPRD PERIODE 2024-2029.


3. HEARING/RAPAT DENGAR PENDAPAT UMUM,

HEARING/ RAPAT DENGAR PENDAPAT UMUM TELAH 

DILAKSANAKAN SEBANYAK 17 (TUJUH BELAS) KALI DENGAN RINCIAN 

12 (DUA BELAS) KALI DILAKSANAKAN OLEH ANGGOTA DPRD PERIODE 

2019-2024 DAN 5 (LIMA) KALI DILAKSANAKAN OLEH ANGGOTA DPRD 

PERIODE 2024-2029.

4. RAPAT-RAPAT AKD ;

RAPAT-RAPAT ALAT KELENGKAPAN DPRD (AKD) DAPAT KAMI RINCIKAN 

SEBAGAI BERIKUT :

1. RAPAT KOMISI TELAH DILAKSANAKAN SEBANYAK 54 (LIMA PULUH 

EPAT) KALI DENGAN RINCIAN 30 (TIGA PULUH) KALI DILAKSANAKAN 

OLEH ANGGOTA DPRD PERIODE 2019-2024 DAN 24 (DUA PULUH EMPAT) KALI DILAKSANAKAN OLEH ANGGOTA DPRD PERIODE 2024-2029.

2. RAPAT PIMPINAN TELAH DILAKSANAKAN SEBANYAK 5 (LIMA) KALIDENGAN RINCIAN 3 (TIGA) KALI DILAKSANAKAN OLEH ANGGOTA DPRD PERIODE 2019-2024 DAN 2 (DUA) KALI DILAKSANAKAN OLEH 

ANGGOTA DPRD PERIODE 2024-2029 

3. RAPAT BADAN MUSYAWARAH TELAH DILAKSANAKAN SEBANYAK 9 (SEMBILAN) KALI DENGAN RINCIAN 6 (ENAM) KALI DILAKSANAKAN OLEH ANGGOTA DPRD PERIODE 2019-2024 DAN 3 (TIGA) KALI DILAKSANAKAN OLEH ANGGOTA DPRD PERIODE 2024-2029 

RAPAT BADAN ANGGARAN TELAH DILAKSANAKAN SEBANYAK 8 (DELAPAN) KALI DENGAN RINCIAN 6 (ENAM) KALI DILAKSANAKAN 

OLEH ANGGOTA DPRD PERIODE 2019-2024 DAN 2 (DUA) KALI DILAKSANAKAN OLEH ANGGOTA DPRD PERIODE 2024-2029 

ADAPUN RINCIAN KEGIATAN RAPAT BADAN ANGGARAN ADALAH SEBAGAI BERIKUT :

1. PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG 

PERTANGGUNGJAWABAN APBD TAHUN ANGGARAN 2023   

 PEMBAHASAN 

HASIL EVALUASI GUBERNUR TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD TAHUN ANGGARAN 2023 

3. PEMBAHASAN RANCANGAN KUA-PPAS APBD TAHUN ANGGARAN 2025 

4. PEMBAHASAN RANCANGAN PERUBAHAN 

KUA-PPAS PERUBAHAN APBD TAHUN ANGGARAN 2025 

5. PEMBAHASAN PERUBAHAN APBD TAHUN ANGGARAN 2024 ;

6. PEMBAHASAN HASIL EVALUASI GUBERNUR TERHADAP 

PERUBAHAN APBD TAHUN ANGGARAN 2024 ;


7. PEMBAHASAN APBD TAHUN ANGGARAN 2025 ;

8. PEMBAHASAN HASIL EVALUASI GUBERNUR TERHADAP APBD 

TAHUN ANGGARAN 2025 ;

5. RAPAT BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH 

(BAPEMPERDA) TELAH DILAKSANAKAN SEBANYAK 2 (DUA) KALI 

DIMANA RAPAT TERSEBUT DILAKSANAKAN OLEH BAPEMPERDA

PERIODE 2019-2024 1 (SATU) KALI DAN 1 (SATU) KALI DILAKSANAKAN OLEH BAPEMPERDA PERIODE 2024-2029

6. RAPAT BADAN KEHORMATAN TELAH DILAKSANAKAN SEBANYAK 2 (DUA) KALI OLEH ANGGOTA DEWAN PERIODE 2019-2024.


7. RAPAT PANSUS TELAH DILAKSANAKAN SEBANYAK 30 (TIGA PULUH) 

KALI DENGAN RINCIAN 20 (DUA PULUH) KALI DILAKSANAKAN OLEH

[31/12 20.18] Rossi: ANGGOTA DPRD PERIODE 2019-2024 DAN 10 (SEPULUH) KALI 

DILAKSANAKAN OLEH ANGGOTA DPRD PERIODE 2024-2029 ;

SEHINGGA, JIKA DIJUMLAHKAN KESELURUHAN RAPAT YANG TELAH DILAKSANAKAN OLEH MASING-MASING AKD BERJUMLAH 113 KALI

PELAKSANAAN RAPAT.

5. KEPUTUSAN DPRD ;

KEPUTUSAN DPRD TELAH DITERBITKAN SEBANYAK 16 (ENAM BELAS) KEPUTUSAN DENGAN RINCIAN 8 (DELAPAN) KEPUTUSAN DITERBITKAN PADA MASA KEANGGOTAAN DPRD PERIODE 2019-2024

DAN 8 (DELAPAN) KEPUTUSAN DITERBITKAN PADA MASA 

KEANGGOTAAN DPRD PERIODE 2024-2029.

6. KEPUTUSAN PIMPINAN DPRD 

KEPUTUSAN PIMPINAN DPRD TELAH DITERBITKAN SEBANYAK 14

(EMPAT BELAS) KEPUTUSAN DENGAN RINCIAN 9 (SEMBILAN) KEPUTUSAN DITERBITKAN PADA MASA KEANGGOTAAN DPRD PERIODE 2019-2024 DAN 5 (LIMA) KEPUTUSAN DITERBITKAN PADA MASA 

KEANGGOTAAN 2024-2029.


7. KEGIATAN RESES ;

KEGIATAN RESES DPRD TELAH DILAKSANAKAN SEBANYAK 2 (DUA) KALI DENGAN RINCAN 1(SATU) KALI RESES DILAKSANAKAN OLEH ANGGOTA DPRD PERIODE 2019-2024 DAN 1 (SATU) KALI RESES 

DILAKSANAKAN OLEH ANGGOTA DPRD PERIODE 2024-2029.


8. PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN 

1. PEMBAHASAN LKPJ KEPALA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

2. MONITORING DAN EVALUASI SEBANYAK

1. KOMISI I : 2 KALI

2. KOMISI II : 5 KALI

3. KOMISI III : 11 KALI

4. KOMISI IV : 4 KALI.




Editor. Rossi 

Sumber. Bidang Humas DPRD Loteng 


Tags