Melaksanakan Fungsi sebagai Pimpinan dan Anggota Dewan Selama tahun 2024.
Berikut Kinerja Pimpinan dan DPRD Beserta Alat Kelengkapan DPRD Tahun 2024
LOMBOK TENGAH (NTB)-Memperhatikan Tata Tertib DPRD Loteng khususnya pasal 46 Hurup 1 yang menyebutkan, bahwa pimpinan Dewan mempunyai tugas dan wewenangnya untuk menyamakan Laporan Kinerja Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna yang diadakan menyampaikan dengan pelaksana tugas dan fungi DPRD selama sidang Tahun 2024," selama tiga kali masa persidangan pada tahun 2024 dewan telah melaksanakan berbagai kegiatan sebagai implementasi dari pelaksaan tugas dan fungsi dewa kabupaten Loteng." Jelas Ketua DPRD Lalu Ramdan S, Ag kamis 2 Januari 2025.
Dijelaskan Ketua DPRD Kabupaten Loteng Ramdan,
1. PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH ;
PADA MASA PERSIDANGAN TAHUN 2024, DPRD KABUPATEN
LOMBOK TENGAH TELAH BERHASIL MENYELESAIKAN PEMBAHASAN RANPERDA SEBANYAK 21 (DUA PULUH SATU ) DENGAN RINCIAN
A. 4 RANPERDA USUL DPRD YAITU : JUDUL RANPERDA TAHAPAN PEMBAHASAN KETERANGAN
1. Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah (ditetapkan pada tgl
26 Februari 2024)
Perubahan Propemperda Tahun 2023
2. Ranperda tentang
Penyelenggaraan Penguatan Wawasan Kebangsaan.
(ditetapkan pada tgl
26 Februari 2024)
Perubahan Propemperda Tahun 2023
3. Ranperda tentang Pelindungan
dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
(ditetapkan pada tgl
26 Agustus 2024)
Propemperda 2023
Ranperda tentang Pelindungan
Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
(ditetapkan pada tgl
26 Agustus 2024)
Propemperda 2022.
RANPERDA USUL DPRD YANG TERDIRI DARI : JUDUL RANPERDA TAHAPAN PEMBAHASAN KETERANGAN.
1. Ranperda tentang Pemberdayaan, Pembinaan dan Pengawasan Organisasi
Kemasyarakatan;
(ditetapkan pada tgl 26 Februari 2024) Perubahan Propemperda Tahun 2023
2. Ranperda tentang Pembentukan
Desa Benue Kecamatan
Batukliang ; (ditetapkan pada tgl 20 Juni 2024) Propemperda 2024
3. Ranperda tentang Pembentukan
Desa Tojong Ojong Kecamatan Batukliang (ditetapkan pada tgl 20 Juni 2024) Propemperda 2024
4. Ranperda tentang Pembentukan Desa Monggas Bersatu Kecamatan Kopang.
(ditetapkan pada tgl 20 Juni 2024) Propemperda 2024
5. Ranperda tentang Pembentukan Desa Peseng Kecamatan Kopang;
(ditetapkan pada tgl 20 Juni 2024) Propemperda 2024
6. Ranperda tentang Pembentukan
Desa Batu Asak Kecamatan Praya Barat ; (ditetapkan pada tgl 20 Juni 2024)
Propemperda 2024
7. Ranperda tentang Pembentukan
Desa Jangkih Jawe Kecamatan Praya Barat;
(ditetapkan pada tgl 20 Juni 2024) Propemperda 2024
8. Ranperda tentang Pembentukan Desa Masjuring Kecamatan Praya
Barat; (ditetapkan pada tgl 20 Juni 2024) Propemperda 2024. 9. Ranperda tentang Pembentukan Desa Mentokok Kecamatan Praya
Barat; (ditetapkan pada tgl 20 Juni 2024)
Propemperda 2024
10. Ranperda tentang Pembentukan
Desa Dahe Kecamatan Praya
Timur; (ditetapkan pada tgl 20 Juni 2024)
Propemperda 2024
11. Ranperda tentang Pembentukan Desa Embung Puntik Kecamatan
Praya Timur; (ditetapkan pada tgl 20 Juni 2024)
Propemperda 2024
12. Ranperda tentang Pembentukan Desa Kidang Baru Kecamatan Praya Timur (ditetapkan pada tgl 20 Juni 2024) Propemperda 2024
13. Ranperda tentang Pembentukan
Desa Semudane Kecamatan Praya Timur (ditetapkan pada tgl 20 Juni 2024) Propemperda 2024
14. Ranperda tentang Pembentukan Desa Awang Kecamatan Pujut (ditetapkan pada tgl 20 Juni 2024)
Propemperda 2024
15. Ranperda tentang Pembentukan Desa Nandus Kecamatan Pujut (ditetapkan pada tgl 20 Juni 2024)
Propemperda 2024.
16. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Lombok
Tengah Tahun 2025-2045
(ditetapkan pada tgl 25 Juli 2024) Propemperda 2024
17. Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan
Desa. (ditetapkan pada tgl 26 Agustus 2024) Perubahan Propemperda 2023.
SELAIN MEMBAHAS DAN MENETAPKAN RANPERDA USUL DPRD MAUPUN RANPERDA USUL PEMERINTAH DAERAH, DPRD KABUPATEN LOMBOK TENGAH JUGA SUDAH MENYELESAIKAN PEMBAHASAN TERHADAP 3 RANPERDA KOMULATIF TERBUKA YAITU
1. RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2. RANPERDA TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024 ; DAN
3. RANPERDA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025. SELAIN ITU, DPRD KABUPATEN LOMBOK TENGAH JUGA TELAH DAN SEDANG MEMBAHAS BEBERAPA RANPERDA USUL DPRD YAITU :
JUDUL RANPERDA TAHAPAN PEMBAHASANA SAL RANPERDA KETERANGAN,
1. Rancangan Peraturan Daerah
Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Minuman Keras
1. Naskah Akademik dan Draft Ranperda.
2. Konsultasi
Publik Usul Komisi I DPRD Loteng Propemperda 2024.
2. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
1. Naskah Akademik
dan Draft Ranperda
2. Konsultasi
Publik Usul Komisi II DPRD Loteng Propemperda
3. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan RumahSusun Sederhana.
1. Naskah Akademik
dan Draft Ranperda
2. Konsultasi
Publik Usul Komisi III DPRD Loteng Propemperda 2024
4. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pondok Pesantren Harmonisasi di
KemenkumHAM Usul Komisi IV DPRD Loteng Propemperda 2024.
RAPAT-RAPAT PARIPURNA DPRD, RAPAT PARIPURNA DPRD TELAH KITA LAKSANAKAN SEBANYAK
28 (DUA PULUH DELAPAN) KALI, DENGAN RINCIAN :
1 (DELAPAN BELAS) KALI RAPAT PARIPURNA DILAKSANAKAN OLEH ANGGOTA DPRD
PERIODE 2019-2024 DAN 10 (SEPULUH) KALI RAPAT PARIPURNA DILAKSANAKAN OLEH ANGGOTA DPRD PERIODE 2024-2029.
3. HEARING/RAPAT DENGAR PENDAPAT UMUM,
HEARING/ RAPAT DENGAR PENDAPAT UMUM TELAH
DILAKSANAKAN SEBANYAK 17 (TUJUH BELAS) KALI DENGAN RINCIAN
12 (DUA BELAS) KALI DILAKSANAKAN OLEH ANGGOTA DPRD PERIODE
2019-2024 DAN 5 (LIMA) KALI DILAKSANAKAN OLEH ANGGOTA DPRD
PERIODE 2024-2029.
4. RAPAT-RAPAT AKD ;
RAPAT-RAPAT ALAT KELENGKAPAN DPRD (AKD) DAPAT KAMI RINCIKAN
SEBAGAI BERIKUT :
1. RAPAT KOMISI TELAH DILAKSANAKAN SEBANYAK 54 (LIMA PULUH
EPAT) KALI DENGAN RINCIAN 30 (TIGA PULUH) KALI DILAKSANAKAN
OLEH ANGGOTA DPRD PERIODE 2019-2024 DAN 24 (DUA PULUH EMPAT) KALI DILAKSANAKAN OLEH ANGGOTA DPRD PERIODE 2024-2029.
2. RAPAT PIMPINAN TELAH DILAKSANAKAN SEBANYAK 5 (LIMA) KALIDENGAN RINCIAN 3 (TIGA) KALI DILAKSANAKAN OLEH ANGGOTA DPRD PERIODE 2019-2024 DAN 2 (DUA) KALI DILAKSANAKAN OLEH
ANGGOTA DPRD PERIODE 2024-2029
3. RAPAT BADAN MUSYAWARAH TELAH DILAKSANAKAN SEBANYAK 9 (SEMBILAN) KALI DENGAN RINCIAN 6 (ENAM) KALI DILAKSANAKAN OLEH ANGGOTA DPRD PERIODE 2019-2024 DAN 3 (TIGA) KALI DILAKSANAKAN OLEH ANGGOTA DPRD PERIODE 2024-2029
RAPAT BADAN ANGGARAN TELAH DILAKSANAKAN SEBANYAK 8 (DELAPAN) KALI DENGAN RINCIAN 6 (ENAM) KALI DILAKSANAKAN
OLEH ANGGOTA DPRD PERIODE 2019-2024 DAN 2 (DUA) KALI DILAKSANAKAN OLEH ANGGOTA DPRD PERIODE 2024-2029
ADAPUN RINCIAN KEGIATAN RAPAT BADAN ANGGARAN ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
1. PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG
PERTANGGUNGJAWABAN APBD TAHUN ANGGARAN 2023
PEMBAHASAN
HASIL EVALUASI GUBERNUR TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD TAHUN ANGGARAN 2023
3. PEMBAHASAN RANCANGAN KUA-PPAS APBD TAHUN ANGGARAN 2025
4. PEMBAHASAN RANCANGAN PERUBAHAN
KUA-PPAS PERUBAHAN APBD TAHUN ANGGARAN 2025
5. PEMBAHASAN PERUBAHAN APBD TAHUN ANGGARAN 2024 ;
6. PEMBAHASAN HASIL EVALUASI GUBERNUR TERHADAP
PERUBAHAN APBD TAHUN ANGGARAN 2024 ;
7. PEMBAHASAN APBD TAHUN ANGGARAN 2025 ;
8. PEMBAHASAN HASIL EVALUASI GUBERNUR TERHADAP APBD
TAHUN ANGGARAN 2025 ;
5. RAPAT BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
(BAPEMPERDA) TELAH DILAKSANAKAN SEBANYAK 2 (DUA) KALI
DIMANA RAPAT TERSEBUT DILAKSANAKAN OLEH BAPEMPERDA
PERIODE 2019-2024 1 (SATU) KALI DAN 1 (SATU) KALI DILAKSANAKAN OLEH BAPEMPERDA PERIODE 2024-2029
6. RAPAT BADAN KEHORMATAN TELAH DILAKSANAKAN SEBANYAK 2 (DUA) KALI OLEH ANGGOTA DEWAN PERIODE 2019-2024.
7. RAPAT PANSUS TELAH DILAKSANAKAN SEBANYAK 30 (TIGA PULUH)
KALI DENGAN RINCIAN 20 (DUA PULUH) KALI DILAKSANAKAN OLEH
[31/12 20.18] Rossi: ANGGOTA DPRD PERIODE 2019-2024 DAN 10 (SEPULUH) KALI
DILAKSANAKAN OLEH ANGGOTA DPRD PERIODE 2024-2029 ;
SEHINGGA, JIKA DIJUMLAHKAN KESELURUHAN RAPAT YANG TELAH DILAKSANAKAN OLEH MASING-MASING AKD BERJUMLAH 113 KALI
PELAKSANAAN RAPAT.
5. KEPUTUSAN DPRD ;
KEPUTUSAN DPRD TELAH DITERBITKAN SEBANYAK 16 (ENAM BELAS) KEPUTUSAN DENGAN RINCIAN 8 (DELAPAN) KEPUTUSAN DITERBITKAN PADA MASA KEANGGOTAAN DPRD PERIODE 2019-2024
DAN 8 (DELAPAN) KEPUTUSAN DITERBITKAN PADA MASA
KEANGGOTAAN DPRD PERIODE 2024-2029.
6. KEPUTUSAN PIMPINAN DPRD
KEPUTUSAN PIMPINAN DPRD TELAH DITERBITKAN SEBANYAK 14
(EMPAT BELAS) KEPUTUSAN DENGAN RINCIAN 9 (SEMBILAN) KEPUTUSAN DITERBITKAN PADA MASA KEANGGOTAAN DPRD PERIODE 2019-2024 DAN 5 (LIMA) KEPUTUSAN DITERBITKAN PADA MASA
KEANGGOTAAN 2024-2029.
7. KEGIATAN RESES ;
KEGIATAN RESES DPRD TELAH DILAKSANAKAN SEBANYAK 2 (DUA) KALI DENGAN RINCAN 1(SATU) KALI RESES DILAKSANAKAN OLEH ANGGOTA DPRD PERIODE 2019-2024 DAN 1 (SATU) KALI RESES
DILAKSANAKAN OLEH ANGGOTA DPRD PERIODE 2024-2029.
8. PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
1. PEMBAHASAN LKPJ KEPALA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2. MONITORING DAN EVALUASI SEBANYAK
1. KOMISI I : 2 KALI
2. KOMISI II : 5 KALI
3. KOMISI III : 11 KALI
4. KOMISI IV : 4 KALI.
Editor. Rossi
Sumber. Bidang Humas DPRD Loteng