Dari 25 orang ditahan saat Penggerebekan di Kampung Narkoba desa Beleka Daye kecamatan Praya Timur , 5 Orang diantaranya Ibu Paruh Baya Diamankan Polres Loteng./dokumentasi Journalntbnews/
LOMBOK– Tim gabungan dari Polda NTB, Polres Lombok Tengah, dan Kodim 1620 Loteng berhasil menggerebek sebuah Desa rawan Narkoba di Desa Beleka Daye, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Kamis (30/1) pagi. Operasi yang dipimpin oleh Karo Ops Polda NTB, Dirresnarkoba Polda NTB, dan AkBP Iwan Hidayat S,IK Kapolres Lombok Tengah.
Dalam Oprasi ini berhasil mengamankan 25 orang terduga pelaku, 5 diantaranya wanita Paruh Baya.
DIREKTUR Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, SH SIK MH didampingi Kapolres Loteng, kasat Narkoba, dalam konferensi Pers (31/1) menjelaskan, bahwa dari jumlah tersebut, tiga orang merupakan target operasi (TO), sementara 22 lainnya masuk dalam kategori non-TO. "Operasi ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah NTB. Saat ini, kasus masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan lebih luas," jelasnya 31 Januari 2025.
Dari penggerebekan di beberapa lokasi, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat lebih dari 28 gram, alat hisap, timbangan digital, uang tunai, serta beberapa unit telepon genggam. Selain itu, juga ditemukan ratusan senjata tajam dan senapan PCP di beberapa lokasi.
Pada TKP pertama di sebuah rumah di Dusun Beleka II, Desa Beleka Daye, petugas mengamankan tujuh orang terduga, termasuk satu yang masuk dalam daftar TO. Dari lokasi ini, diamankan barang bukti berupa sabu seberat 4,28 gram, 11 unit HP android, dua unit HP biasa, uang tunai sebesar Rp7.670.000, satu timbangan digital, enam korek gas, empat skop, empat alat hisap (bong), beberapa bendel klip transparan, dua unit tablet Samsung, 17 HP android, 17 HP biasa, satu kamera Canon, satu STNK, serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah.
Di TKP kedua, yang juga berlokasi di Dusun Beleka II, lima orang diamankan, termasuk satu yang merupakan target operasi. Barang bukti yang ditemukan di tempat ini meliputi sabu dengan berat kotor 20,12 gram, uang tunai Rp7.065.000, tiga timbangan digital, dua tas kecil, satu kotak HP Oppo, satu buku catatan transaksi, satu bendel plastik klip transparan, dua korek api gas, tiga alat hisap (bong), satu unit senjata tajam, enam unit HP android, dan satu dompet warna hitam.
Pada TKP ketiga, petugas menangkap satu orang target operasi. Dari lokasi ini, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,65 gram, satu unit HP, dua alat hisap (bong), satu tas kecil, serta beberapa dompet berisi uang tunai dengan total sekitar Rp1.048.000.
Selain itu, tim gabungan juga melakukan penggerebekan terhadap beberapa terduga non-TO di Dusun Beleka II. Di antaranya, seorang terduga diamankan dengan barang bukti sabu seberat 1,21 gram, tiga unit HP android, lima unit HP kecil, satu unit timbangan, dua alat hisap (bong), satu pasang sepatu, satu korek gas, satu skop, dan 13 pipa kaca. Terduga lainnya diamankan dengan barang bukti berupa sabu seberat 1,46 gram, uang tunai Rp445.000, satu dompet warna coklat, dan satu bungkus klip kosong transparan. Sementara itu, beberapa terduga lainnya juga berhasil diamankan dalam operasi ini.
Kapolres Loteng AKBP Iwan Hidayat menegaskan, bahwa polres loteng akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. "Kami masih mendalami keterlibatan para pelaku dan menelusuri jaringan peredaran narkoba di wilayah ini. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian," tambahnya.
Penggerebekan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas narkotika di wilayah loteng khususnya NTB, khususnya di daerah yang telah dikenal sebagai kampung rawan narkoba. Proses hukum terhadap para terduga pelaku akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Polda NTB mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi masa depan yang lebih baik," tutupnya.
Semua terduga pelaku akan dikenakan sesuai pasal sesuai peran masing masing baik itu pengedar, pemakai ataupun ibu yang menghalangi petugas aparat saat menjalankan tugasnya. (**).