"Tembok Kami Dibobol!", Kantor Kominfo Pusat Di Kota Mataram
Mataram,Journalntbnews.com
Kantor Kominfo Pusat di Kota Mataram kembali menjadi sorotan. Tidak hanya tembok kantor yang diduga dirusak oleh oknum pengembang perumahan, tetapi juga penggunaan jalan publik tanpa izin yang berakibat pada kerusakan jalan yang cukup parah.
Peristiwa kerusakan tembok terjadi sekitar satu bulan yang lalu, tepatnya sekitar tanggal 22 Oktober 2024. Herman, aktivis dari Lembaga Pemantau Kebijakan Publik, menyatakan keprihatinannya atas kejadian ini. "Ini merupakan tindakan yang sangat tidak terpuji. Mereka merusak fasilitas publik yang merupakan milik negara. Ini merupakan kejahatan yang harus diproses secara hukum," tegas Herman.
"H R", yang dikenal sebagai penanggung jawab proyek pengembangan perumahan tersebut, diduga terlibat dalam peristiwa ini. Namun, H. Raiman masih belum bersedia memberikan klarifikasi mengenai dugaan kerusakan tersebut.
Sementara itu, humas Kominfo Pusat, Ibu Dewi, mengungkapkan bahwa pengembang perumahan tersebut belum memperoleh izin penggunaan jalan yang ada di depan kantor Kominfo Pusat. "Biasanya kan kalau orang izin mendirikan bangunan ya itu harus baik kiri kanan atau tetangga di samping kiri kanan. Memang pagar pembatas kita ikut dirusak sekitar satu meter. Pernah minta dibukakan untuk buat pintu satunya, tapi kami tidak mengizinkan," jelasnya.
Ibu Dewi menjelaskan bahwa jalan di depan kantor Kominfo Pusat sudah mulai ambles dan rusak akibat penggunaan yang intensif oleh kendaraan proyek pengembang tersebut. "Jalan itu kan aset negara, kok dipakai seenaknya tanpa izin," ujarnya dengan nada kecewa.
Peristiwa ini menimbulkan kecemasan di kalangan masyarakat dan menunjukkan ketidaktertiban dalam proses pengembangan proyek di kota Mataram. Masyarakat menuntut keadilan dan mengharapkan pihak berwenang untuk segera menindak pelaku kerusakan tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, "H.R" belum bisa dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan kerusakan tembok kantor Kominfo Pusat dan penggunaan jalan publik tanpa izin.
(Sjntb)