Mafia Tanah Rampok Tanah Warga Bumbang: Kuasa Hukum Beri Peringatan Keras!7


Lombok Tengah,JournalNTBnews.com Mafia Tanah ingin  merampok tanah warga  di bumbang,Warga tetap melawan  kezoliman dan tindakan sewenang-wenanangnya dari oknum mafia  yang tergabung dalam sindikat mafia tanah yang ingin  merampok dan menguasai tanah hak milik warga yang ada di Bumbang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten  Lombok Tengah.


Kantor hukum S. Firdaus Tarigan, SH. SE MM. di Jakarta dengan tegas memberikan peringatan keras kepada siapapun atau pihak manapun yang ingin menguasaj tanah milik warga tanpa prosesur yang benar.

Setelah resmi ditunjuk selaku kuasa hukum warga Bumbang, kantor hukum S. Firdaus Tarigan, SH. SE MM. di Jakarta melakukan pemasangan flang di atas lokasi tanah milik warga.

Pimpinan kantor hukum S. Firdaus Tarigan, SH. SE MM. di Jakarta pun dengan tegas menyatakan "atas demi hukum, bahwa tanah seluas 17.080 M2 dengan alas hak SHM No 268 adalah sah tanah atas nama saudari Sahnun Ayitna Dewi.

" Kami harapkan pihak pihak pihak lain tidak melakukan hal hal  yang melakukan perbuatan tindakan pidana hukum, karena tanah klien kami tersebut di lindungi haknya oleh undang undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), "tegasnya.

Bila ada pihak-pihak lain yang berusaha memagar  menguasi tanah tersebut, maka kami dari kuasa akan segera melakukan tindakan hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku."Ujarnya.

Sebelumnya tanah milik Sahnun Ayitna Dewi tersebut yang berdiri diatasnya Cottage, Bar & Restaurant dan sudah beroperasi berpuluh puluh tahun, sempat di claim oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan tidak  jelas asal usulnya.

Akibat peristiwa tersebut berpengaruh  pada tingkat kunjugan wisatawan di daerah tujuan wisata private tersebut. (Red)