Rapat Internal Segenap DPRD Loteng Membahas Tentang Penetapan Tatib 2024-2029.


Kompak Segenap Pimpinan DPRD| dokumen istimewa Journalntbnews|

LOMBOK (NTB) - Pimpinan DPRD dengan segenap Anggota DPRD Menggelar Rapat Internal Membahas tentang penetapan dan tata tertib Anggota Dewan masa jabatan 2024-2029 berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai dua Kantor dewan di jalan Jontlak Praya 11 Oktober 2024.

Dalam Laporannya Ketua Tim Perumus DPRD Muhalip menyatakan, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menegaskan bahwa DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai fungsi pembentukan Peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan, yang dljalankan oleh DPRD dalam kerangka representasi rakyat di daerah. 

Sejalan dengan itu," Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, sebagai pelaksana dari ketentuan Pasal 132 ayat (1), Pasal 145, Pasal 186 ayat (1), dan Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang esensinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah serta untuk memaksimalkan peran DPRD dalam mengembangkan sistem checks and balances antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah," jelasnya.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 ini, juga telah berperan menyelaraskan Pengaturan yang termuat dalam berbagai perubahan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan DPRD, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta memuat penyempurnaan pengaturan dalam kerangka menjawab permasalahan pada pelaksanaan fungsi DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai akibat dari kekosongan pengaturan hukum.

"Tata Tertib DPRD Kabupaten Lombok Tengah yang telah ada saat ini sesungguhnya telah disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, yang meliputi pengaturan mengenai: fungsi, tugas, dan wewenang DPRD, keanggotaan DPRD, alat kelengkapan DPRD, rencana kerja DPRD, pelaksanaan hak DPRD dan Anggota DPRD, persidangan dan rapat DPRD, pengambilan keputusan, pemberhentian antar waktu, penggantian antar waktu, dan pemberhentian, Fraksi, Kode Etik, konsultasi, dan pelayanan atas pengaduan dan aspirasi masyarakat. 

Namun demikian, pada pembahasan Rancangan Tata Tertib ini, Tim Perumus bersepakat untuk memperdalam kembali ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana kami paparkan di atas dan selanjutnya menjadi rujukan utama Tim Perumus dalam menyusun Tata Tertib DPRD Kabupaten Lombok Tengah. Untuk itu, dalam proses pembahasan Tata Tertib ini, Tim Perumus telah menerima saran dan masukan terhadap beberapa hal yang perlu disesuaikan dan disempurnakan, terutama yang berkaitan dengan susunan Fraksi, Alat Kelengkapan DPRD, pembentukan Pansus, serta hal-hal lain yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas  dan fungsi DPRD.

Adapun beberapa substansi penyempurnaan yang telah disepekati Tim Perumus dapat kami sampaikan sebagai berikut :

Melakukan penyempurnaan terhadap dictum menimbang serta menambhkan beberapa dasar hukum terbaru seperti :

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan  Daerah;

Peraturan  Pemerintah   Nomor  18  Tahun 2017  tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota ;

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan ;

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323) ;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157 ) ;

Peraturan Daerah  Nomor 3 Tahun 2022 tentang  Pengelolaan Keuangan Daerah :

Melakukan penyempurnaan terhadap batang tubuh, yang secara umum dapat kami uraikan sebagai berikut :

PENGATURAN MENGENAI PERGANTIAN ANGGOTA PANSUS ; Dasar Pemikiran :

Panitia Khusus dan susunan keanggotaannya ditetapkan dalam Rapat Paripurna, namun dalam Tata Tertib tidak diatur secara jelas mengenai mekanisme pergantian anggota Pansus. Hal ini menjadi penting mengingat, sangat dimungkinkan terjadi anggota Fraksi yang diutus menjadi anggota Pansus tidak dapat melaksanakan tugasnya secara maksimal dengan berbagai faktor penyebab, seperti sakit maupun alasan lain yang menyebabkan anggota Pansus yang bersangkutan tidak dapat optimal melaksanakan tugasnya.

Selain itu, seringkali pembentukan Pansus bersamaan dengan kegiatan Badan Anggaran sehingga untuk memaksimalkan tugas dan fungsi Pansus maupun Badan Anggaran, perlu diatur agar keanggotan dari Panitia Khusus maupun Banggar tidak tumpang tindih. 

Untuk mengantisipasi apabila diperlukan pembentukan lebih dari 1 Pansus yang bersamaan dengan kegiatan badan Anggaran, perlu juga diatur mengenai rumusan norma  untuk anggota Pansus II yang tidak bisa dirumuskan sesuai dengan dengan rumusan keanggotaan Pansus I.

Terhadap persoalan tersebut di atas, Tim Perumus telah menyepakati untuk menambahkan rumusan norma sebagai berikut :

Dalam keadaan tertentu, Fraksi-fraksi dapat melakukan pergantian terhadap anggota Fraksinya yang duduk dalam keanggotaan Panitia Khusus.

Dalam hal kegiatan Pansus bersamaan dengan kegiatan Badan Anggaran, maka anggota Pansus dipilih dari anggota DPRD di luar Badan Anggaran.

Dalam hal pembentukan Pansus lebih dari 1 dan kegiatannya bersamaan dengan kegiatan Badan Anggaran sebagaimana dimaksud ayat (2), Anggota DPRD selain anggota Badan Anggaran dan Pansus I adalah anggota Pansus II," terang Muhalip.

PENGATURAN MENGENAI MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN PADA PEMILIHAN PIMPINAN SEMENTARA.

Dasar Pemikiran :

Dalam Ketentuan Pasal 47 Tata Tertib DPRD disebebutkan bahwa dalam hal pimpinan DPRD belum terbentuk, DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD. Pimpinan sementara DPRD terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang berasal dari 2 (dua) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD.

Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil kedua sementara DPRD ditentukan secara musyawarah oleh wakil partai politik bersangkutan yang ada di DPRD. Norma yang diatur dalam ketentuan pasal 47, tidak memberikan solusi mana kala dalam proses musyawarah dalam penentuan ketua dan wakil ketua sementara, tidak menghasilkan kesepakatan.

Untuk itu, Tim Perumus menyepakati untuk menambahkan 1 ayat setelah 1 ayat yang berbunyi :

“Dalam hal setelah dilaksanakan musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terjadi kesepakatan, maka penentuan Ketua Sementara dan Wakil ketua Sementara ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak”


PENGATURAN MENGENAI MEKANISME PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS ;

Dasar Pemikiran :

Dalam melaksanakan tugas sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Pimpinan dan anggota diberikan hak keuangan selaku anggota DPRD termasuk dukungan keuangan berupa biaya perjalanan dinas dalam rangka kegiatan koordinasi, konsultasi dan/atau penugasan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaanya, sering kali perjalanan dinas tidak disertai dengan perencanaan yang jelas sehingga output yang dihasilkan pun tidak jelas. Untuk lebih efektif dan terarahnya pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas, serta untuk tertib adminstrasi kegiatan perjalanan dinas, perlu diatur mengenenai perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas. Terhadap persoalan ini, Tim Perumus menyepakati beberapa norma sebegai berikut :

Anggota DPRD yang akan melaksanakan perjalanan dinas, terlebih dahulu mengajukan surat permakluman perjalanan dinas kepada Pimpinan DPRD dengan mencantumkan identitas yang melaksanakan perjalanan dinas, tujuan dan waktu pelaksanaan perjalanan dinas.

Anggota DPRD yang melaksanakan perjalanan dinas, wajib untuk hadir secara fisik di lokasi tujuan dengan mencantumkan bukti foto. Anggota DPRD yang melaksanakan perjalanan dinas, dapat meminta pendampingan dari Sekretariat DPRD. Anggota DPRD yang melaksanakan perjalanan dinas, wajib menyampaikan Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas. Anggota DPRD yang tidak menyampaikan  pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat dipertimbangkan untuk tidak difasilitasi melaksanakan perjalanan dinas berikutnya.


PENGATURAN MENGENAI  SURAT MENYURAT  AKD, LOGO DPRD DAN STEMPEL.

Pengaturan mengenai mekanisme surat menyurat Alat Kelengkapan DPRD, Logo DPRD dan penggunaan stemple, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Pimpinan DPRD.


PENGATURAN MENGENAI PEMBAGIAN TUGAS PIMPINAN DPRD;

Dasar Pemikiran :

Pasal 46 Huruf c Tata tertib menyebutkan bahwa salah satu tugas dan wewenang Pimpinan DPRD adalah menetapkan pembagian tugas antara ketua dan wakil ketua ; Terhadap persoalan ini, Tim Perumus sepakat untuk menambahkan pasal yang berbunyi sebagai berikut : Pembagian tugas antara Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada pasal 46 huruf c adalah sebagai berikut :

Ketua DPRD sebagai koordinator Komisi I

Wakil Ketua I sebagai koordinator Komisi II

Wakil ketua II sebagai  koordinator Komisi III

Wakil ketua III sebagai Koordinator Komisi IV

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, Tim Perumus menyepakati untuk menambahkan norma mengenai Tenaga Administrasi untuk masing-masing Anggota DPRD, dengan norma sebagai berikut : Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, Sekretariat DPRD dapat menyediakan 1 (satu) orang Tenaga Administrasi untuk masing-masing Anggota DPRD. Tenaga Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Sekretaris DPRD sesuai dengan kebutuhan atas usul Anggota DPRD," jelasnya.

Selanjutnya, Walaupun secara umum, substansi Perubahan Peraturan Tata Tertib telah dapat disepakati bersama oleh Tim Perumus, namun dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah, disebutkan bahwa terhadap rancangan peraturan kepala daerah, rancangan Peraturan Bersama Kepala Daerah atau rancangan peraturan DPRD sebelum ditetapkan, terlebih dahulu dilakukan fasilitasi oleh Gubernur selaku Perwakilan Pemerintah Pusat di Daerah. Oleh sebab itu, maka untuk memenuhi ketentuan tersebut, maka Rancangan Tata Tertib ini telah dilakukan konsultasi dan fasilitasi kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat melalui Biro Hukum Setda Provinsi NTB. Alhamdulillah, hasil fasilitasi terhadap Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib ini telah tertuang  dalam Surat Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 180/706/KUM/2024 tanggal 8 Oktober 2024 tentang Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan DPRD. Selanjutnya, hasil fasilitasi tersebut telah dibahas kembali oleh Tim Perumus dan menjadi rujukan utama didalam melakukan penyempurnaan terhadap Rancangan Tata Tertib ini. Adapun Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib yang telah disempurnakan, kami sampaikan terlampir dan menjadi Bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan ini.

Demikian Laporan Tim Perumus  Rancangan Tata Tertib DPRD Kabupaten Lombok Tengah ini kami sampaikan, kiranya dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam rapat paripurna yang terhormat ini untuk mengambil keputusan,"tutupnya.

TIM PERUMUS TATA TERTIB DPRD KABUPATEN LOMBOK TENGAH

Ketua, MUHALIP

Wakil Ketua,

H. LALU AHMAD RUMIAWAN, S.Sos

Anggota-anggota

M. TAUHID, S. IP

LALU WAWAN ADYATAMA SR, S.H

FERDIAN ELMANSYAH, SH. M.M

BAIQ FATMAWATI, S.E

NAFILA RESNAFANI, A.Md

HAJI AHKAM, S.IP

TARIP

HAJI AHMAD SUPLI, S.H

AHMAD RIFA’I, S.Pd.I

H.M. MAYUKI, S.Ag

MUSLIHIN, S.H

Drs. JUMALI

AHMAD SYAMSUL HADI

MURDANI, S.IP, M.H

KI AGUS AZHAR, S.H

RAKYATULLIWAUDIN

L.YUDISTIRA PRAYA MANGGALA, S.E

SAIFUL MUSLIM, S.H

NASARUDIN, S.T

MUHAMAD MAULIDI

Sugiarto