Prof. Zainal Abidin Pimpin FBN RI Periode 2024-2029

 


Desember Journalntbnews.com.
Kolonel (Purn) Prof.Dr.Ir. H. Zainal Abidin Sahabuddin,M.M., CIQaR., CIQnR., IPM., akhirnya terpilih menjadi Ketua FBN RI periode 2024-2029, dalam Munaslub atau Musyawarah Nasional Luar Biasa di Denpasar, Bali, Sabtu, 12 Oktober 2024.



Pada kesempatan tersebut, Kolonel (Purn) Prof.Dr.Ir. H. Zainal Abidin Sahabuddin,M.M., CIQaR., CIQnR., IPM., selaku Ketua FBN RI terpilih periode 2024-2029 menyampaikan, bahwa diawal program kerjanya, FBN RI bakal membenahi organisasinya terlebih dahulu, pasca demisioner dan DPW yang terbentuk di masing-masing Provinsi se-Indonesia diberikan mandat untuk bermusyawarah dengan membentuk kepengurusan yang baru.

“Nantinya, kami berkewajiban melantik seluruh DPW yang ada di Indonesia, baik yang baru terbentuk maupun sudah terbentuk,” terangnya.


Kolonel (Purn) Prof.Dr.Ir. H. Zainal Abidin Sahabuddin,M.M., CIQaR., CIQnR., IPM., akhirnya terpilih menjadi Ketua FBN RI periode 2024-2029, dalam Munaslub atau Musyawarah Nasional Luar Biasa di Denpasar, Bali, Sabtu, 12 Oktober 2024.

Setelah itu, lanjutnya FBN RI bakal melakukan Musyawarah Nasional atau Munas hingga bekerja menjalankan program kerja dengan maksimal.

“Kita akan melakukan sosialisasi tentang Bela Negara. Mudah-mudahan keberadaan organisasi kami di seluruh wilayah Indonesia dapat membantu memberikan solusi tentang Bela Negara ke masyarakat luas,” kata Prof. Zainal Abidin.

Mengingat, di era teknologi digital perlunya diketahui oleh generasi muda milenial dan gen Z tentang upaya-upaya Bela Negara.

“Itu agar diketahui khalayak masyarakat tentang apa itu Bela Negara dan masyarakat wajib melaksanakan Bela Negara, jika mendapat serangan. Itu wajib kita pertahankan NKRI dengan simbolnya NKRI Harga Mati,” tegasnya.
Senada juga disampaikan G.Eko Sunarto, S.Pd., M.Si., selaku Ditjen Pothan atau Direktorat Jendral Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan RI yang menyatakan, bahwa Forum Bela Negara (FBN) sebagai wadah organisasi, yang diharapkan dapat membantu Lembaga Pertahanan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Bela Negara terkait menanamkan nilai-nilai Bela Negara bagi masyarakat Indonesia.

“ Terpilihnya Prof. Zainal Abidin sebagai Ketua Umum, dimana FBN RI ini sudah demisioner selama 4 tahun,” paparnya.

Pasalnya, pada saat pendirian awal, FBN RI mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Pertahanan RI, khususnya Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan RI, sehingga perlu disegarkan kembali sesuai dengan AD/ART yang berlaku.

“Jadi, roda organisasi dapat berjalan sebagaimana mestinya dan tertuang didalam AD/ART yang membantu Kementerian Pertahanan RI dalam hal menyebarluaskan dan menanamkan nilai-nilai dasar Bela Negara bagi masyarakat di seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Menariknya, FBN RI memiliki legalitas, yang program kerjanya menyentuh kepentingan masyarakat.

“Saya yakin dan percaya, Pemerintah Daerah, dalam hal ini akan mendukung kegiatan FBN RI,” tambahnya.

Dalam Perpres 115 tahun 2022 disebutkan seluruh Kementerian Lembaga, termasuk Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pembinaan kesadaran Bela Negara.

“Dengan hadirnya tokoh organisasi masyarakat dibawah naungan Direktorat Jenderal Bela Negara itu dapat kepercayaan Pemerintah Daerah dalam membantu penyebaran nilai-nilai Bela Negara,” urainya.

Apalagi, jika visi misi dan rencana kerja yang baik, pihaknya berkeyakinan Pemerintah Daerah akan mendukung kegiatan FBN RI, karena Perpres 115 tahun 2022 itu sumber anggaran sangat jelas dicantumkan dengan menggunakan dana APBD.

“Itu sangat jelas, sehingga Pemerintah Daerah wajib melaksanakan amanat Perpres Nomor 115 tentang kebijakan Bela Negara,” tambahnya.

Disebutkan, Bela Negara dianggap bawaan dari lahir, dikarenakan Bela Negara sudah terbukti, sejak Indonesia belum Merdeka hingga Merdeka.

Hal itu, diakui semangat Bela Negara, dikarenakan dalam wilayah Bela Negara hanya terdapat tiga meliputi Nasionalisme, Patriotisme dan Religius.

“Inilah yang diharapkan, agar kita bangsa Indonesia menyatu dan tidak mudah dipecah belah. Itu sejarah telah membuktikan, bahkan itu sudah tertuang dalam UUD 1945 pada pasal 27, yang berbunyi setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam Bela Negara.

“Itu sejak dini, kami tanamkan Bela Negara. Untuk itu, kami harapkan Bela Negara itu menyebar dan tertanam secara masif bagi Warga Negara Indonesia,” tambahnya.

Patut diketahui, didalam AD/ART Bela Negara sudah tertuang, bahwa Munas dilaksanakan setiap 5 tahun.

“Saya selalu berorientasi pada tugas untuk bergerak Bela Negara. Setelah dicek, pengurus Demisioner,” tambahnya.

Untuk itu, pihaknya memberikan saran, yang disampaikan kepada para pengurus untuk segera dilaksanakan Munaslub atau dibekukan.

Dengan adanya Munaslub diharapkan menjadi pelajaran bagi pengurus yang baru tidak terulang lagiz maka 5 tahun kedepan, diwajibkan menggelar Munas hingga pergantian pengurus.

“Buat apa ada organisasi yang tidak bermanfaat, itu lebih baik dibekukan daripada kasian anggotanya yang tidak tahu bagaimana melapor dan sebagainya,” pungkasnya.

 (jntb)

Tags