Pencabutan No Urut Paslon |Dokumen journalntbnews|
LOMBOK-Tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah dimulai sejak Rabu (25/9/2024). Sesuai aturan, pasangan calon (paslon) kepala daerah harus menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) mereka ke KPU kabupaten Lombok Tengah NTB.
Tiga pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Lombok Tengah 2024 sudah menyampaikan LADK ke KPU setempat.
Ketua KPU Lombok Tengah, Hendri Harliawan membenarkan hal tersebut.
“ya para Paslon sudah menyampaikan laporan dana kampayenya,” tulisnya melalui pesan WhatsApp ke media
Adapun jumlah LADK tiga pasangan calon berdasarkan pengumuman KPU Lombok Tengah nomor 321/PL.02.5-Pu/5202/2024 tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Perbaikan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lombok Tengah tahun 2024.
Paslon nomor urut 1 Drs H Ruslan Turmuzi-H Lalu Normal Suzana (Ruslan-Normal) melaporkan LADK sebesar Rp 175.050.000 dengan pengeluaran sebesar Rp 70.650.000. Saat ini, tercatat LADK Ruslan-Normal memiliki saldo Rp 104.400.000.
Paslon nomor urut 2 H Lalu Pathul Bahri-HM Nursiah (Pathul-Nursiah) melaporkan LADK sebesar Rp 500.000 tanpa melakukan pengeluaran dengan nominal saldo Rp 500.000.
Kemudian Paslon nomor urut 3 H Achmad Puaddi FT-Legewarman melaporkan LADK sebesar Rp 500.000, juga tanpa melakukan pengeluaran yang berarti saldo Paslon ini pada LADK yakni Rp 500.000.
Lalu, berapa batasan maksimal dana kampanye? KPU Lombok Tengah menyebut batas maksimal dana kampanye pada Pilkada Lombok Tengah 2024, yakni Rp 31,7 miliar bagi setiap pasangan calon.
“Hitungan ini berdasarkan harga satuan daerah,” jelas Hendri.