Journalntbnews.com
Kota Bima, NTB.
Tim Puma I Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Aiptu Abdul Hafid, S.H. berhasil mengamankan satu terduga pelaku pencurian beserta barang bukti (BB) di wilayah hukum Polres Bima Kota pada Rabu (14/8) sekitar pukul 02:30 WITA. Pelaku, yang diketahui bernama Juraidin alias Gerandong (23), ditangkap di sekitar perairan Desa Sarae Ruma, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.
Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif setelah adanya laporan dari dua korban, yaitu Radiman (PNS Desa Waworada, Kecamatan Langgudu) dan Sasti Pratiwi (Mahasiswi, Dusun Mariam Desa Rompo, Kecamatan Langgudu). Kedua korban melaporkan kehilangan barang berharga, termasuk uang tunai, perhiasan emas, dan beberapa telepon genggam.
Kronologis kejadian menunjukkan bahwa pencurian terjadi di dua lokasi berbeda pada waktu yang hampir bersamaan. Pada 9 Juli 2024, rumah korban di Desa Rompo disusupi pelaku yang masuk melalui jendela dan membawa kabur beberapa HP serta barang berharga lainnya. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Puma I berhasil mengamankan Erwin Susanto, seorang penadah barang curian, yang kemudian mengungkapkan bahwa barang tersebut dijual oleh Juraidin.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Puma I langsung menuju lokasi persembunyian pelaku di perairan Desa Sarae Ruma dengan menggunakan perahu boat. Setelah tiba di lokasi, tim melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang tidur di atas kapal jala ikan. Pelaku mengakui perbuatannya dan memberikan informasi terkait lokasi barang bukti lainnya yang disimpan di rumahnya.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H. melalui Kasat Reskrim AKP Punguan Hutahaean, S.Tr.K, S.I.K. menyatakan bahwa pelaku beserta barang bukti, termasuk HP, perhiasan emas, jam tangan, dan barang lainnya, telah diamankan ke Mapolres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut.(jntb)