TERNATE, Journalntbnews.com|| Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Kepulauan Sula, M Bimbi Umabaihi dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana Belanja Tidak Terduga (BTT), Covid -19 2021 senilai Rp 28 miliar lebih.
Kini dalam persidangkan tersebut, terdawa M.Bimbi membuka fakta baru terkait keterlibatan oknum anggota DPRD Kepulauan Sula dari Partai Bulan Bintang (PBB), Lasidi Leko, terkait nomor Whats App yang selalu menghubungkan dia, namun Lasidi mengalak bahwa nomor Whats App tersebut bukanlah miliknya
“Itu benar nomor saudara.” tanya Hajida selaku hakim ketua, “Itu tidak benar yang mulia.” jawab Lasidi
Dalam sidang tersebut, Lasidi telah memberikan kesaksian didepan majelis hakim, mengatakan, dirinya tidak pernah berkoordinasi dengan terdawa M. Bimbi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
” Saat diperlihatkan seluruh bukti chatingan yang diduga Lasidi bersama M. Bimbi dan dibacakan hakim Ketua, namun oknum anggota DPRD itu mengaku nomor tersebut bukanlah miliknya, “Itu benar nomor saudara.” tanya Hajida selaku hakim ketua, “Itu tidak benar yang mulia.” jawab Lasidi
Selain itu, kata Ketua, bukti chatingan kedua melalui WatsaApp yang diperlihatkan oleh M. Bimbi di depan hakim ketua, Lasidi Leko mengaku bahwa itu juga bukanlah nomor miliknya, “Jadi saksi menolak, bahwa dua nomor yang diperlihatkan itu bukan miliknya. Nanti dibuktikan saja, karena semua orang punya hak menjawab, ujarnya
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Almarhum Bahrudin Sibela yang merupakan eks Plt Kepala Dinas Kesehatan Kepualaun Sula.
Dimana, Lasidi Leko sempat memaksa Bahrudin Sibela untuk menandatangani surat pencairan anggaran bahan medis habis pakai (BMHP). Namun, almarhum dalam BAP-nya mengaku tidak mau menandatangi karena barang tersebut belum berada di dinas kesehatan.
“Saya tetap tidak mau tanda tangan karena saya sendiri belum melihat barang BMHP tersebut.” kata JPU saat membacakan BAP almarhum Bahrudin Sibela.
Meskipun Lasidi, mengatakan barang tersebut merupakan milik Bupati Kepulauan Sula, tetapi almarhum Bahrudin Sibela bersikeras tidak mau menandatanganinya.
Lebih lanjut JPU membeberkan, Bahrudin Sibela pernah menanyakan kepada Lasidi Leko bahwa siapa yang mengadakan barang BMHP itu. Kemudian Lasidi Leko menjawab bahwa itu adalah saudara Puang.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Immanuel Richendryho saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App..dinomor 0821-1292- xxxx, Sabtu (15/6/24), mengatakan, kita hormati Peradilan, karena saat ini masih berproses, kita tunggu saja putusan pengadilan, "tindasnya.
Diketahui, dalam sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Ternate, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula menghadirkan 7 orang saksi di antara lain :
Kasubag Perencanaan, Sekda Kepulauan Sula, Muhlis Soamole, oknum DPRD, Lasidi Leko dan Plt Kepala BPKAD, Gina Tidori, Said Latif, Kadis Kesehatan, Suryati Abdullah, Bendahara Dinas Kesehatan, Pipit, Kepala Penerima Barang, Andi dan Hasan. ()