Ahmad Rifa'i Ketua Pansus DPRD |journalntbnews|
LOMBOK TENGAH (NTB). Ketua pansus tentang pembahasan 14 desa Baru Ahmad Rifa'i mengaku, pembahasan Ranperda desa ini harus dikebut pasalnya jika molor dibahas maka akan dibahas tiga tahun berikutnya," insyaallah Selasa Minggu depan Kita akan melakukan kunjungan lapangan ke kantor 14 desa," jelasnya.
Kunjungan ini Kata Ahmad Rifa'i, akan diagendakan selama dua hari, nanti kita lakukan kunjungan selama dua hari," satu hari 7 desa, biar clear, tanggal 20 Juni mendatang sudah kita klearkan untuk diparipurnakan,"jelasnya.
Dalam kegiatan kunjungan ini nanti pihaknya berharap agar soal Struktur Lembaga pemerintahan desa, pemekaran Admistrasi pemerintah desa, persoalan sengketa tanah, termasuk perbatasan desa difinitif dan desa persiapan tidak ada perubahan," makanya Pansus DPRD akan hadir untuk cek di lapangan sejauh mana persiapan dari di masing masing desa." Jelasnya.
Politisi PKS ini berharap agar masyarakat mendukung kerja Pansus Ranperda pembentukan desa supaya 14 desa persiapan ini menjadi desa definitif.
Adapun, 14 desa persiapan dimaksud yakni Desa Benue, Desa Tojong-Ojong Kecamatan Batukliang. Desa Monggas Bersatu, Desa Peseng Kecamatan Kopang. Desa Batu Asak, Desa Batu Jangkih, Desa Masjuring, Desa Mentokok Kecamatan Praya Barat. Desa Dahe, Desa Embung Puntik, Desa Kidang Baru, Desa Semudane Kecamatan Praya Timur. Kemudian Desa Awang, Desa Nandus Kecamatan Pujut.
Sebelumnya, Pemda Loteng bersama DPRD Loteng sepakat membahas Ranperda pembentukan 14 desa baru.
Bupati Loteng, H. L. Pathul Bahri menjelaskan, desa adalah satuan pemerintahan yang diberi hak otonomi untuk mengatur dan mengurus wilayahnya sendiri, sehingga merupakan badan hukum. Dari dulu hingga saat ini, desa menjadi fokus perhatian dalam setiap pembahasan tentang sistem pemerintahan daerah maupun sistem pemerintahan nasional, karena desa merupakan subsistem yang tidak dapat dipisahkan dari sistem pemerintahan daerah, dan nasional.
Selain itu, pembentukan atau pemekaran desa memang ditujukan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa dengan suatu lingkungan kerja yang ideal dalam berbagai dimensinya. Desa yang memiliki otonomi luas dan utuh diperuntukkan bagi terciptanya pemerintahan desa yang lebih mampu mengoptimalkan pelayanan publik dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat lokal dalam skala yang lebih luas.
Oleh karena itu, pembentukan atau pemekaran desa harus didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan obyektif yang bertujuan untuk tercapainya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Untuk diketahui bersama bahwa tahun 2021 kami telah membentuk 14 desa persiapan melalui penetapan peraturan bupati sesuai dengan ketentuan pasal 11 peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, mengamanatkan bahwa desa persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi desa dalam jangka waktu paling lama tiga tahun sejak ditetapkan sebagai desa persiapan,” ungkap Pathul.
Pathul melanjutkan, adapun dari 14 desa persiapan tersebut dari hasil kajian dan verifikasi selama 3 tahun ini dinyatakan desa persiapan tersebut layak menjadi desa.
“Kami berharap 14 desa ini bisa mendapatkan persetujuan bersama, baik kami (Pemda) dan legislatif, sehingga bisa disahkan menjadi Perda,” harapnya.(**).