Agenda Rapat Paripurna Tentang Dua Ranperda Usul Komisi IV DPRD, Berikut Pendapat Bupati Pathul dan Wakil Bupati dr Nursiah

Berlangsung Sidang Paripurna DPRD Dengan Agenda Dengar Pendapat kepala Daerah tentang dua Ranperda Usul Komisi IV. Rabu (12/6/2024). |Journalntbnews|Dok|



Lombok Tengah (NTB). Ketua DPRD, M Tauhid SIP didampingi tiga pimpinan dewan memimpin langsung Sidang Paripurna Anggota DPRD Lombok Tengah dalam rangka mendengar pendapat Kepala daerah Tentang Dua Ranperda Usul Komisi IV. Dihadiri sejumlah pejabat OPD, segenap anggota DPRD berlangsung diruang Sidang DPRD lantai dua, Rabu (12/6/2024).

Bupati Loteng H Lalu Pathul Bahri SIP, M, AP Melalui Wakil Bupati Lombok Tengah, dr. HM. Nursiah S,Sos mengungkapkan, pendapat Kepala Daerah terhadap dua Ranperda Usul DPRD tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda)  Kabupaten Lombok Tengah Nomor 3 tahun 2009  tentang Perlindungan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan. dr Nursiah mengucapkan, apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas inisiatif DPRD Kabupaten Lombok Tengah melalui Komisi IV yang telah mengajukan  dua Ranperda tersebut, “bahwa pengajuan dua Ranperda dari inisiatif DPRD Kabupaten Lombok Tengah tersebut, telah memberi warna  dan makna mendalam bagi Pemerintah kabupaten Lombok Tengah,” ucapnya.


“Adapun hal yang dapat Pemkab Lombok Tengah rasakan adalah nuansa harmoni kemitraan antara Eksekutif dan Dewan yang dilandasi rasa pengabdian guna memberikan yang terbaik bagi masyarakat, kita berharap semoga upaya ini dapat memberi manfaat yang sebesar besarnya bagi masyarakat Kabupaten Lombok Tengah yang kita cintai,” ucap Wakil Bupati dr HM Nursiah, S,Sos.

Ia menegaskan, Pemkab Lombok Tengah atas dua Ranperda, yakni Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Bahwa untuk memastikan pelaksanaan upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya serta untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat, sangat penting kehadiran regulasi yang mengatur perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, sehingga sangat tepat pengajuan pembahasan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ini,” perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan tugas, tanggungjawab dan kewajiban pemerintah dari tingkat pusat hingga ke daerah. Cakupan perlindungan dan  pemenuhan hak ini sangat luas karena seluruh  aspek hak dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya harus mengakomodasi kebutuhan penyandang  disabilitas. Adapun dari Ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang terdiri dari 16 BAB dan 115 pasal telah terlihat sangat komprehensif dalam pengaturannya, dimana prinsip-prinsip perlindungan dan keberpihakan pemenuhan hak penyandang disabilitas sangat jelas terakomodir sehingga diharapkan dapat dijalankan secara efektif. Dengan demikian dalam hal ini Pemkab  Lombok Tengah sangat setuju dengan usul Ranperda tentang pelindungan dan  pemenuhan hak penyandang disabilitas dan mendorong kepada DPRD Kabupaten Lombok  Tengah agar segera melaksanakan pembahasan teknis lanjutan bersama Pemkab Lombok Tengah agar subtansi teknis Ranperda  tersebut dapat efektif dan dilaksanakan secara sempurna,” jelas Wabup dr Nursiah.

Sedangkan Ranperda tentang perubahan terhadap peraturan daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 3 tahun 2009 tentang perlindungan anak dan perempuan korban kekerasan, lanjutnya, kekerasan dalam berbagai bentuk merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang tidak dapat ditoleransi utamanya terhadap perempuan dan anak. Dan  kenyataannya masih kita temui perempuan dan anak yang terjebak dalam kekerasan. baik itu  kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, penelantaran, eksploitasi dan atau kekerasan lainnya, maka sebagai upaya untuk menjamin agar tidak terjadi tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak, maka sudah sangat tepat pengajuan pembahasan Ranperda tentang perubahan terhadap peraturan daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 3 tahun 2009  tentang perlindungan anak dan perempuan korban kekerasan ini,“ rancangan peraturan daerah ini merupakan perubahan dari peraturan daerah Kabupaten Lombok Tengah nomor 3 tahun 2009 tentang perlindungan anak dan perempuan korban  Kekerasan. Dijelaskan bahwa dengan banyaknya perubahan kebijakan dan peraturan perundang-undangan bidang perlindungan anak dan perempuan baik yang diambil oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, maka sangat perlu dilakukan penyesuaian agar Pemkab Lombok Tengah memiliki dasar hukum dalam melaksanakan kebijakan dan program di bidang perlindungan perempuan dan anak. Sehingga dalam hal ini Pemkab Lombok Tengah sangat setuju dengan usul Ranperda tentang perubahan  terhadap peraturan daerah Kabupaten Lombok Tengah nomor 3 tahun 2009 tentang perlindungan anak dan perempuan korban kekerasan dan mendorong kepada DPRD Kabupaten Lombok Tengah agar segera  melaksanakan pembahasan teknis lanjutan  bersama Pemkab Lombok Tengah  agar subtansi teknis Ranperda tersebut dapat  efektif dan dilaksanakan secara sempurna." Tutup Wakil Bupati dr HM Nursiah, S,Sos.(*"*).

Sumber. Bidang Humas DPRD Kabupaten Lombok Tengah.| journalntbnews |





Tags