Lombok Tengah,Journalntbnews. com.
Seorang Yang Mengaku Dirinya sebagai Depcolector Yang Kerap Dipanggil Dengan Sebutan Madun Dkk, Nekat Merampas 1 Unit Mobil Calya Dengan Cara paksa yang Pada saat itu Korban sedang di pertengahan perjalanan Penujak Lombok Tengah Dengan No Pol. H 1358 JL
Dengan Cara Paksa Dan Mengancam Korban An. Junaidi
Pada Saat itu, Korban Sempat menayakan surat Tugas Penarikan dan legalitas dari pelaku yang mengatas namakan
Dirinya Dari Depcolector
Namun tidak bisa dibuktikan, melainkan korban di geret ke polsek Penujak Praya Barat,
dengan dalil bahwa sudah ada laporan Polisi ( LP) di polsek Penujak pada, Rabu,9/04/2024.
Kemudian ada mediasi yang di sampaikan oleh
Pelaku yang kerap di panggil dengan Sebutan madun Dkk.
Ujar korban.Selang Berapa jam kemudian korban di bawa sama pelaku ke
Kantor yang beralamat di jalan Raya mantang, sempat di lakukan Pemaksaan Supaya surat yang di ajukan oleh mereka untuk ditandatangani, namun korban tetap
Menolak dan tidak mau menandatangani surat
Yang di ajukan dari DC tersebut,di karenakan mobil tersebut harus di bawa ke gudang.
Dengan kondisi tertekan dan terpaksa korban melakukan negosiasi supaya mobil bisa keluar, akhirnya terjadi komunikasi awalnya di minta Sama pihak DC
RP. 15.000.000 untuk biaya penarikan, setelah di Negosiasi sama korban menjadi 7.500.000.
Pada saat itu korban tidak ada uang tunai ,akhirnya 2 Orang dari pihak DC Langsung ke rumah istri korban guna untuk mengambil uang yang diminta.
Dan uang tersebut diberikan secara tunai kepada 2 Orang yang di utus dari DC tersebut.
Sekjen DPW KPK RI NTB M. Asmak Rohady S.H menyatakan sangat kecewa dan menyayangkan kejadian dan tindakan tersebut, yang seharusnya tidak dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan DC, yang tidak bisa menunjukkan bukti dan surat tugas, atas kejadian tersebut yang semestinya tidak dilakukan, pada hari libur, karena tidak sesuai dengan SOP, Sesuai dengan himbauan Bapak Kapolri.
Lebih - lebih ada aksi pemaksaan perampasan unit dari DC. Dan kami akan ikut memantau Proses Hukum , Supaya Masyarakat yang lain tidak ada keresahan.
Setelah di Konfirmasi Kapolsek Praya Barat AKP Lalu Punia Asmara Tidak Membenarkan Bahwa tentang adanya Laporan ( LP ) dan adanya Mediasi, yang bertempat di polsek, Seperti yang disampaikan dari pelaku.
Kapolsek Praya Barat beserta anggotanya dan berkomitmen tidak akan pernah memberikan ruang / Mediasi kepada DC lebih - Lebih ini merupakan atensi dari pimpinan tertinggi polri untuk menindak tegas Para DC yang sering berkeliaran Dan merugikan masyarakat. (Jntb)