Pasangkayu,sulbar, Journalntbnews com.
Beberapa perusahaan tambang galian c yang beroperasi sekitar 2-3 Tahun di sungai Lariang kecamatan Tikke raya Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat menuai sorotan, pasalnya setelah LSM ( Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN RI) DPW Sulbar , Bahtiar Salam mengungkapkan, bahwa hasil investigasi dilapangan setelah dua kali turun langsung di lapangan, kemudian menanyakan kelengkapan dokumen perusahaan serta syarat aktivitas tambang bisa dilakukan secara legal di dinas terkait, termasuk di dinas ESDM provinsi Sulawesi barat .
Sementara itu Kepala Bidang Mineral dan batubara (Minerba), Ilham SE. M AP. setelah dikonfermasi mengakui bahwa CV. Wahab Tola yg melakukan tambang pasir sungai Lariang itu tidak mengantongi Surat izin Operasional produksi (IOP).
CV. Wahab Tola masih tahap eksplorasi, jadi belum bisa melakukan aktivitas tambang berdasarkan Undang undang Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan batubara, dan sangsinya jelas di pasal 158 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak 100 Miliyar ( Rabu 17/05/2024).
Hasil pantuan LSM ( APKAN RI ) di lapangan bahwa CV. Wahab Tola telah dan sudah beberapa Tahun Melakukan aktivitas tambang pasir sungai Lariang, bahkan data update dari PTSP Sulawesi Barat di Bulan Maret 2023, itu jelas CV. Wahab Tola masih tahap eksplorasi, namun Laporan masyarakat CV. Wahab Tola ini berani melakukan tambang yg diduga ilegal.
Disamping adanya laporan masyarak , tentang oprasinya CV.Wahab Tola , Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM APKAN RI ) di duga banyak oknum pejabat teras di Sulawesi Barat yang melindungi karena selalu diberi upeti alias uang pelicin ( tutup mulut ). Untuk itu lanjut Bahtiar Salam, saya mendesak APH termasuk Kapolda, kejaksaan maupun pemerintah Sulawesi Barat, Pj. Gubernur dan ketua DPRD provinsi Sulawesi barat untuk segera melakukan tindakan, agar memeriksa CV. Wahab Tola ini,
Harapan dari LSM ( APKAN RI ) bahwa jika memang terbukti terdapat pelanggaran dengan tidak mengantongi izin OP, maka harus di tutup tambang karena merugikan Negara dan masyarakat.
Selain itu juga sebelumnya Bahtiar Salam, LSM ( APKAN RI ) DPW SULBAR juga sudah melayangkan surat Permintaan informasi terkait segala dokumen kelengkapan administrasi kepada beberapa perusahaan yang beroperasi disana, termasuk CV. Wahab Tola
Diantara beberapa permintaan LSM
( APKAN RI ) adalah :
1. Izin usaha pertambangan (IUP)
2. Wilayah izin usaha pertambangan (WIUP)
3. Izin operasional produksi (IOP)
4. Rencana kegiatan anggaran belanja (RKAB)
5. Ijin Penjualan
6. Izin lingkungan hidup (UKL - UPL)
6. Ijin pelabuhan dan muat barang
7. SPT pajak serta sumber Bahan bakar minyak (BBM) .
Tidak hanya sampai di situ LSM ( APKAN RI ) juga mencurigai bahwa banyaknya Perusahan tambang yang beroprasi di tempat tersebut di duga menggunakan BBM bersubsidi dan yang tidak kalah penting juga adalah izin UKL - UPL yang mereka gunakan itu tidak boleh melebihi 500.000 kubik/bulan.
," kami berharap agar surat yg kami layangkan kepada para penambang dapat di balas paling lambat 10 hari kerja, kalau tidak maka kami bisa mengambil tindakan untuk melaporkan ke Komisi informasi publik (KIP) Sulawesi Barat untuk disidangkan karena diduga melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik, dan mendesak segera mungkin polda dan Kejati mengusut tuntas CV. wahab tola kalau tidak, kami akan melaporkan ke mabes porli dan ke kajagung ," ungkapnya ( jhn )