Dompu - journalntbnews.com.!-
Telah terjadi proses Penangkapan di Pintu Satu Taman Nasional Tambora Dusun Sori Mangge Desa Sori Tatanga Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu pada hari Sabtu siang (23/3/2024) pukul 13.30 Wita.
Tim Patgab yang dipimpin Ketua Bapak Sabarudin dari Polhut dan Sertu Sahfundi Personil Kodim 1614/Dompu bersama 7 orang anggota lainnya, kini telah mengamankan tiga orang terduga pelaku bersama barang bukti berupa satu unit mobil pick up bermuatan kayu sonokeling dan satu unit mesin Senso pemotong kayu serta jerigen ukuran 20 liter.
Ketiga terduga pelaku berinisial AG (43) tahun, OA (52) tahun dan SR (18) tahun. Ketiganya beralamatkan di Desa Ta'a Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu.
Kini barang bukti telah di titipkan di Makodim 1614/Dompu guna mempermudah pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Disela waktu luangnya menjelaskan, Selaku Komandan Kodim 1614/Dompu Letkol Kav Riyan Oktiya Virajati, S.T., M.M mengungkapkan kronologis penangkapan ketiga terduga pelaku beserta barang bukti tersebut di atas.
"Pada hari Sabtu (23/3/2034) sekitar pukul 12.30 Wita, Anggota Patroli Gabungan dari TNI-Polhut Taman Nasional Tambora berangkat dari Resort Taman Nasional menuju ke Pintu Satu di Dusun Sori Mangge Desa Sori Tatanga Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu. Setibanya di lokasi yang dituju pada pukul 13.30 Wita Rombongan tim Patgab berpapasan dengan satu unit mobil pick up Isuzu (tanpa nopol) memuat potongan kayu jenis Sonokeling dan diduga kuat bahwa kayu tersebut hasil illegal logging. Tim Patroli langsung menghadang dengan menggunakan Mobil Patroli Taman Nasional Tambora dan alhasil mendapatkan 3 orang terduga pelaku di dalam kendaraan tersebut".
Lanjut Dandim, Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti pada Sabtu sore itu langsung di amankan ke Makodim 1614/Dompu guna keamanan dan kelancaran dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Selain mobil pick up dan 7 balok kayu sonokeling yang dimuat dalam kendaraan tersebut, Tim Patroli juga mendapatkan barang bukti lain berupa 1 unit mesin chainsaw dan 3 buah jerigen bensin 20 liter.
Selanjutnya ketiga terduga pelaku kini sudah dibawa menuju ke GAKUM DLHK Provinsi NTB di Mataram dan dikawal ketat oleh anggota Kodim 1614/Dompu dan Anggota Taman Nasional Tambora.
"Untuk semua barang bukti dititipkan sementara di Makodim 1614/Dompu". Selanjutnya pada kesempatan tersebut pada hari Senin 25 Maret 2024, kedua Institusi tersebut, yakni Kepala Balai Taman Nasional Tambora dan Dandim 1614/Dompu melakukan Konferensi Pers, atas dasar penangkapan pelaku ilegal logging di kawasan Taman Nasional Tambora Sabtu 23 Maret 2024 lalu.
Pelaksanaan Konferensi Pers dilaksanakan di Kantor Balai Taman Nasional Tambora jalan lintas Dompu - Bima yang di ikuti oleh beberapa awak media yakni journalntbnews.com, puma news, koran lensa post, koran harian pagi dan Gentra News com.
Dengan adanya pelaku yang di tangkap tersebut kini diduga adalah dalang dari praktek ilegal logging selama ini.
Dandim 1614/Dompu menuturkan, "Dengan adanya penangkapan pelaku ilegal logging ini, mudah-mudahan masyarakat dapat merubah pola pikir, agar bersama-sama menjaga satu-satunya aset Negara Indonesia ini", harapnya.
Kepala Taman Nasional Tambora Bapak Deni Rahadian S.Hut, M.Si menjelaskan, dalam Konferensi Pers ini bahwa Balai Taman Nasional ini merupakan salah satu Instansi Pemerintah yang mengawasi langsung di setiap Aset Negara yang ada di didalamnya, karena di mana terdapat beberapa jenis aset di Tambora terdiri dari flora dan juga tumbuh-tumbuhan baik itu hewan maupun seluruh komponen yang ada di dalam kawasan Taman Nasional, tugas pokok Balai Taman Nasional adalah menjaga aset Negara, begitu ujarnya.
Terkait dengan pelanggaran dalam UU Kehutanan menyebutkan barang siapa yang melakukan dan merusak kelestarian hutan diatur dalam UU no 18 tahun 2013, dan di lihat dari pasal yang mengatur, seperti yang telah di lakukan oleh ke 3 orang pelaku ilegal logging yang di tangkap sesuai pasal 12 huruf d dan e junto tahun 2020, tentang cipta kerja dan di ancam dengan kurungan 1-5 tahun penjara pungkasnya.(**)