Diduga Mengunakan Ijazah Palsu, Sejumlah Oknum Perangkat Desa di Kepulauan Sula Tabrak Permendagri Nomor 83 Tahun 2015
30.3.24
ILustarasi
SANANA,Journalntbnews.com||
Perangkat desa adalah pegawai pemerintah dalam bidang pelayanan masyarakat yang memiliki tugas dan kewajiban terhadap pelayanan kepada masyarakat, dimana mereka bekerja serta mendukung Kepala Desa didalam melakukan tugasnya demi kepentingan masyarakat setempat di desa.
Berdasarkan Undang-undang no 6 tahun 2014 tentang, Desa berwewenang untuk mengangkat perangkat desa yang berada pada Kepala desa, namun wewenang tersebut, tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang sudah diatur.
Pengangkatan dan pemberhentian kepala desa harus tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mentri dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, sebagaimana telah diubah dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur, bukan atas perasaan suka terhadap orang tertentu.
Akan tetapi malah sebaliknya ada dua desa di Kabupaten Kepulauan Sula, Khususnya Desa Buya dan Desa Wailab, Kecamatan Mangoli Selatan, diduga telah melanggar permendagri tersebut.
Dimana salah sejumlah oknum perangkat di Desa Buya dan Desa Wailab, diduga menggunakan Ijazah Palsu,
Menurut keterangan warga setempat yang tidak mau disebut nama, diduga bahwa ada sejumlah oknum perangkat desa yang tidak tamat sekolah SD dan SMP menggunakan ijazah paket A, B dan C dalam satu tahun ujian, apalagi SMU yang diperuntukan sebagai syarat mutlak saat mendaftarkan diri sebagai calon perangkat desa sesuai dengan peraturan, “ujar warga.
“Untuk itu, pinaknya minta kepada APH usut tuntas permasalahan ini, hukum harus ditegakkan dan keadilan harus muncul, maka oleh sebab itu kita berharap pada pihak penegak Hukum agar dapat melakukan pemeriksaan atas dugaan mengunakan ijasah palsu tersebut. "Apabila terbukti salah, maka ini telah merugikan pihak lain dan Negara, "tegasnya.()