Rapat Paripurna DPRD Membahas Tentang Tiga Ranperda, Pemda Setuju Untuk menjadi Perda Kabupaten Loteng

Photo Ekslusif Journalntb// Acara Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Lombok Tengah. Senen (26/2/2024).


 

Tiga Ranperda Dibahas Pansus Dewan Loteng, Pemda Setuju Untuk menjadi Perda Kabupaten Loteng

Lombok Tengah.
(NTB).
Wakil Bupati Lombok Tengah Dr HM Nursiah, S,sos dalam pidatonya Saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Loteng dengan Semua unsur pimpinan serta Segenap Anggota DPRD menggucapkan Terima Kasih Kepada Tim Pansus DPRD daerah Kabupaten Lombok Tengah Atas kerja kerasnya selama ini yang telah membahas Tiga Rancangan Peraturan daerah (RanPerda) yakni pertama tentang Pemberdayaan pembinaan dan pengawasan Organisasi Kemasyarakatan, kedua tentang Perubahan atas perda No 5 tahun 2015 tentang pengolahan sampah kemudian yang ketiga penyelenggaraan penguatan wawasan kebangsaan," cukup lama dan cukup melelahkan perjuangannya, semoga sukses demi kemajuan kabupaten Lombok Tengah kedepannya." ujar Wabup Senen (26/2/2024).




Dalam Rapat Paripurna ini tampak Hadir anggota Forkopimda Lombok Tengah, sekretaris Daerah Pemda, para camat, pimpinan cabang Bank, para dosen yang mendampingi murid praja IPDN kampus Nusa Tenggara Barat dalam kegiatan praktik lapangan,  ketua forum kepala desa Lurah." saya mengucapkan terima kasih atas kehadiran menghadiri undangan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah." ujar Wabup dalam sambutannya.



Selain itu Dr HM Nursiah S,Sos Lagi menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang terhormat atas kebersamaan yang selama ini kita bangun," kami berharap kebersamaan ini terus terpelihara dalam mewujudkan Kebersamaan berbagai hal dalam agenda pembangunan daerah Kabupaten Lombok Tengah yang terus lebih maju dan berkualitas." ujar Wabup.



Selanjutnya kata Wabup, izinkan saya menyampaikan pendapat akhir terhadap tiga Rancangan peraturan daerah (Ranperda) sebagai berikut,  Perda tentang pemberdayaan pembinaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 40 undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kelembagaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia selain pemberdayaan tersebut juga diatur mengenai fasilitasi kerjasama organisasi kemasyarakatan perangkat jadi hal tersebut Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mengajukan dan Perda tersebut dengan harapan dapat mengoptimalkan pembinaan organisasi kemasyarakatan sehingga setelah melalui pembahasan yang intensif dengan seluruh dinamika yang terjadi mulai tahap pembahasan DPRD dan hasil fasilitasi Gubernur Nusa Tenggara Barat dengan ini Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menyatakan setuju dan Perda ini untuk diundangkan menjadi peraturan daerah insya Allah optimalisasi penyelenggaraan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan Lombok Tengah dapat kita wujudkan. kedua Perda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah bahwa pada prinsipnya pemerintah daerah bertanggung jawab dan menjamin hak setiap organisasi atau orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai wujud kehadiran negara dalam melindung kehadiran negara dalam perlindungan pemajuan penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 Untuk itu dalam rangka mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat salah satunya diperlukan pengelolaan sampah secara sistematis menyeluruh dan bersinambungan guna memberikan manfaat dari berbagai aspek khususnya kesehatan ekonomi keamanan keindahan dan kenyamanan daerah pengelolaan sampah tersebut merupakan respon atas meningkatnya volume sampah dengan berbagai macam jenis selaras dengan perkembangan daerah pertumbuhan dan peningkatannya kebutuhan penduduk dari berbagai aspek secara teknis Kabupaten Lombok Tengah." kemudian yang terakhir penyelenggaraan penguatan wawasan kebangsaan, pemda setuju, semoga apa yang kita cinta citakan ada manfaatnya bagi masyarakat Kabupaten Lombok Tengah." pungkasnya. (jntb).


Editor. Rossi
Media. JournalntbNews

Tags