Refli Leko
Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula
SANANA,Journalntbnews.com || Dewan Pimpinan Cabang (DPC)Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepulauan Sula, Maluku Utara, menduga Kejaksaan Negeri (Kajari) melindungi Kepala Dinas Kesehatan, Suryati Abdulla yang tersangkut perkara dana Belanja Tak Terduga (BTT) melalui APBD- Covid - 19 Ta 2021 lalu senilai Rp. 28.597.041. 903
"Mereka mendasarkan dugaan itu sehubungan perkara dana belanja tak terduga (BTT) -Covid -19 senilai Rp 26 miliar sekian yang dikelola Kepala Dinas Kesehatan, Suryati Abdulla itu berdasarkan temuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara, senilai Rp 1 miliar sekian, namun sampai sekarang belum juga ditetapkan tersangka
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC)Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepulauan Sula, Maluku Utara, Refli Leko
kepada media ini, Kamis (11/1/24)
Menurutnya, Kepala Dinas kesehatan sebagai pihak kesatu selaku Kuasa Penanggungjawaban Anggaran (KPA), namun kenyataan Kejari Kepulauan Sula
berdiam diri membiarkan oknum
Kepala Dinas Kesehatan berkeliaran begitu saja.
Hal ini sudah menandai bahwa Kajari Kepulauan Sula diduga terlibat, bermain dengan perkara tersebut, perkara ini hanya untuk manakuti nakuti oknum yang terlibat korupsi demi memperkaya diri.
Hal ini secara jelas Kejaksaan Kepulauan Sula melanggar dan memperburuk konsitusi hukum yang melekat di lembaga Adiyaksa tersebut.
"Yang mengacu pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 yang menggantikan UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan R.I., Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi
Untuk itu, kata Refli, pertegaskan kepada pihak Kajari Kepulauan Sula segera tetapkan Kepala Dinas Kesehatan, Suryati Abdulla sebagai tersangka, "tegasnya
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula Immanuel Richendryhot belum dapat dihubungi, hingga berita ini ditayangkan. ()