Journalntbnews.com.
Lombok Tengah NTB
Seksi Hukum Polres Lombok Tengah melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan melekat ( Waskat ) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia di Aula Mapolsek Kawasan Mandalika, Kamis (18/1).
Kasi Hukum Polres Lombok Tengah AKP Abdurahman dalam sambutannya menjelaskan Waskat (pengawasan melekat) wajib dilaksanakan secara berjenjang melalui atasan kepada bawahan, atasan yang dapat melaksanakan waskat yaitu atasan langsung, atasan langsung agar dapat memonitor terkait ada atau tidaknya pelanggaran maupun penyimpangan yang dilakukan oleh Anggotanya.
“Waskat terhadap Anggota dapat dilakukan melalui pengawasan secara langsung, melalui jejaring media sosial, maupun informasi dari lingkungan sekitar dan lain-lain,” ujar Abdurahman.
Jika dalam waskat nantinya ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu anggota, maka dapat dilakukan pembinaan sebagai perbaikan terhadap perilaku anggota ataupun sidang disiplin kode etik sebagai bentuk teguran agar selanjutnya menjadi efek jera bagi anggota yang melakukan pelanggaran.
“Saya berharap tidak ada anggota di polsek kawasan mandalika yang melakukan pelanggan sekecil apapun,” harap Abdurahman.
Ia juga mengatakan dan tujuan dari penyuluhan hukum tersebut yaitu untuk memberikan wawasan dan Pengetahuan tentang Peraturan kepolisian no.2 tahun 2022 serta meningkatkan Disiplin, Etik dan Kinerja Anggota Polri serta aturan dan juga larangan-larangan bagi anggota Polri didalam Pemilu.
Selain memberikan materi tentang Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Perkap Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Waskat di Lingkungan Polri, Sikum Polres Lombok Tengah Juga mensosialisasikan tentang Netralitas Polri Dalam menghadapi Pemilu Tahun 2024.(jntb)