Journalntbnews.com.
Kota Bima, NTB
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bima Kota Polda NTB terus mengintensifkan kegiatan sosialisasi dan edukasi tentang larangan penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong kepada masyarakat. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kesadaran hukum dan ketertiban berlalu lintas, khususnya menjelang Pemilu 2024.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, S.I.K.,S.H, melalui Kasat Lantas Iptu Novit Haru Prasetyo, S.Tr.K.,S.I.K., menyampaikan penjelasan dalam kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 13 Januari 2024, pukul 11.00 WITA. Kegiatan ini bertempat di beberapa bengkel di Kota Bima, antara lain Bengkel Aneka Jaya Variasi, Bengkel Fajar Motor, dan Bengkel Aneka Jaya Motor.
"Sosialisasi ini merupakan bagian dari program kami untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama pemilik kendaraan roda dua, mengenai larangan penggunaan knalpot brong. Kami melakukan kunjungan langsung ke bengkel-bengkel untuk menyampaikan informasi ini secara langsung kepada pemilik bengkel dan konsumennya," ungkap Iptu Novit Haru Prasetyo.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas Satlantas memberikan penekanan pada pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas, termasuk larangan penggunaan knalpot brong. Hal ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan berlalu lintas yang tertib dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
"Kami menginformasikan bahwa penggunaan knalpot brong dilarang oleh undang-undang, dan pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana. Kami berharap pemilik bengkel dapat menjadi mitra dalam menyampaikan informasi ini kepada konsumen mereka," tambahnya.
Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban berlalu lintas menjelang Pemilu 2024. Pihak kepolisian berharap agar seluruh masyarakat dapat mendukung upaya ini demi terciptanya lingkungan berlalu lintas yang aman dan tertib.
(Jntb)