Kota Bima, Journalntbnews.com.
Tim Puma I Polres Bima Kota di bawah pimpinan Katim Aiptu Abdul Hafid, S.H., berhasil mengamankan satu terduga pelaku pencurian beserta barang bukti. Keberhasilan tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 22 Januari 2024, sekitar pukul 17.00 Wita. Penangkapan dilakukan di Dusun Moti, Desa Soro, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, dan Dusun Kampung Baru, Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah FA alias Zota (24 tahun), seorang nelayan dari Dusun Moti, Desa Soro, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima. Selain itu, juga diamankan terduga penadah dengan inisial An (29 tahun) dari Dusun Kampung Baru, Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, S.I.K.,S.H., melalui P.S Kasubseksi PIDM Sie Humas Aipda Nasrun, S.H, menjelaskan kronologis kejadian. Pada hari Rabu, tanggal 20 Desember 2023, sekitar pukul 02.00 Wita, terjadi pencurian HP di Dusun Pantal Paju, Rt.008 Rw. 004, Desa Soro, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima. Pelaku mencuri 1 unit HP OPPO A57 warna hijau dengan Nomor IMEI1: 861329065412638 dan IMEI2: 861329065412620.
Korban, Jumaidin (30 tahun) dari Desa Melayu, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Lambu Polres Bima Kota. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Puma I melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
Dalam penangkapan ini, Tim Puma I juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah HP OPPO warna hijau. Terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Sat Reskrim Polres Bima Kota guna proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Aksi tegas Tim Puma I Polres Bima Kota ini menjadi bukti komitmen Polres Bima Kota dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya.
(jntb)