Kakek Pemerkosa Cucu Kandung di Desa Kabau Divonis 11 Tahun Penjara

 


 ILustarasi
SANANA,Journalntbnews.com ||  Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana
menjatuhkan vonis  IB  seblas (11) tahun. kakek pemerkosa cucu kandung (7) di Desa Kabau, Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, beberapa waktu lalu

 IB (69) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosan, Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Febrian Ramadhan dengan hakim anggota, "kata jaksa JPU Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Ainur Rofiq  saat dikonfirmasi seusai persidangan dikantor Pengadilan Negeri Sanana, Selasa (16/1/24)

Lanjut Ainur, bahwa vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim merupakan hukuman maksimal untuk pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terdawa IB dijerat dengan Pasal  82 ayat 2 UU Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak.

" Terdakwa IB dengan pidana penjara selama seblas tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan,"

Apabila terdakwa tidak bisa membayar denda sebesar Rp 70  juta maka diganti dengan empat  bulan kurungan, sehingga menambah hukuman pidana penjara yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim. ()