ILustarasi
SANANA,Journalntbnews.com || Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana
menjatuhkan vonis IB seblas (11) tahun. kakek pemerkosa cucu kandung (7) di Desa Kabau, Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, beberapa waktu lalu
IB (69) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosan, Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Febrian Ramadhan dengan hakim anggota, "kata jaksa JPU Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Ainur Rofiq saat dikonfirmasi seusai persidangan dikantor Pengadilan Negeri Sanana, Selasa (16/1/24)
Lanjut Ainur, bahwa vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim merupakan hukuman maksimal untuk pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terdawa IB dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak.
" Terdakwa IB dengan pidana penjara selama seblas tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan,"
Apabila terdakwa tidak bisa membayar denda sebesar Rp 70 juta maka diganti dengan empat bulan kurungan, sehingga menambah hukuman pidana penjara yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim. ()