Terancam Dipidana Operator SIKS-NG Bansos Di Loteng



Dipertanyakan Kinerja SIKS- NG Dalam Mengambil Data di Masyarakat


Journalntbnews com
Lombok Tengah. (NTB).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah HM Mayuki SAg mengatakan, Pada 2023 ini, hampir setiap desa sudah memiliki operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Operator yang mendapat mandat dari Kementerian Sosial ini bertugas melakukan input data dan memperbarui data kemiskinan, yang ada di setiap desa dan kelurahan.
Sebanyak 194 ribu penerima bantuan Sosial (Bansos) di kabupaten Lombok Tengah. Perlu ditinjau kembali yang berhak dan wajib sebagai penerimanya. Wakil Ketua Pimipinan DPRD Fraksi PPP Kabupaten Lombok Tengah itu menduga ada kejanggalan data Terutama yang ada di 4 Kecamatan yaitu Kecamatan Praya, Praya Tengah, Kopang dan Kecamatan Janapria terutama kinerja operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Sebab menurutnya data itu perlu dievaluasi,"Saya yakin data itu tidak berdasarkan  Standar Operasional (SOP) yang ada karena begitu mudah mereka menerima tanpa melalui mekanisme yang ada." jelasnya Sabtu (16/12/2023).


Lebih anehnya kata dia, bahwa kita mendengar ada Kepentingan politik terhadap penerima manfaat. Mereka sudah bergentayangan, ini tidak bisa dibiarkan saya kasihan dengan masyarakat yang berhak menerima manfaat, namun karena kepentingan politik diduga mereka tidak dapat." saya kasihan dengan orang yang seharusnya dapat namun ketika ada kepentingan politik maka dia diduga tidak dapat." tudingnya.

Sebanyak 145 orang oprator SIKS-NG di desa/kelurahan ini di kabupaten Lombok Tengah mereka terancam dipidana. Praktek nya dilapangan mereka langsung meminta KTP dan KK untuk mereka data, tidak berdasarkan SOP yang berlaku." dari mana asal usul kinerja operator  SIKS-NG itu mengambil data benar." jelas HM Mayuki SAg yang juga Koordinator Komisi IV DPRD yang membidangi salah satu Leding sektor Bantuan Sosial (Bansos) di kabupaten Lombok Tengah.

Ia juga mengatakan, pihaknya ingin melihat data itu dan patut kita duga bahwa ini ada pemalsuan dokumen kasus itu tidak bisa dibiarkan di tengah masyarakat," bener nggak data penerima sesuai dengan kategorinya. pernah ndk rapatkan dengan RT/Kaling/Kadus/Kelurahan/Desa dan Kecamatan kemudian berbicara tentang Rapatnya dimana dan sebagainya. Perlu ditinjau kembali data penerima bantuan sosial dari dinas sosial kabupaten Lombok Tengah karena tidak sesuai dengan standar yang ada dengan standar operasional dalam rekrutmen data itu atau penerima bantuan sosial di tengah masyarakat. Ini kan aneh Saya tidak pernah melihat mereka itu bermusyawarah baik di Desa di Kecamatan mana masyarakat yang yang harus mendapatkan bantuan,
Ada ndak berita acaranya data itu dari mana dia dapat harus jelas ada surat-suratnya itu. Ini kan kejahatan, Luar biasa ini bahaya, jika itu tidak diperbaiki." jelasnya.

Wakil Pimpinan DPRD Ini juga
Mengingatkan untuk berhati-hati oknum-oknum yang terlibat di dalamnya karena ini ada unsur pidananya." hati-hati bisa dipidana mereka itu sebanyak 194 ribu orang penerima bantuan sosial program ya bantuan sosial itu termasuk diantaranya Bansos dan yang lainnya." tutupnya. (jntb).

Tags