Rehabilitasi Gedung Posyandu Diduga Tidak Melaksanakan Aturan dan Petunjuk Operasional

 


SANANA, Journalntbnews.com ||Rehabilitasi Pembangunan Gedung Posyandu, merupakan salah satu kegiatan pembangunan sarana prasarana kesehatan masyarakat untuk meningkatkan kualitas dan akses terhadap pelayanan sosial dasar, tujuannya mendorong optimalisasi kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat.

"Namun lain yang terjadi di Desa Saniahaya, Kecamatan Mangoli Utara , Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, Pekerjaan rehabilitasi pembangunan Gedung Posyandu, Satu titik menghabiskan biaya sebesar Rp.
38.261.000,  Dana desa (DD) 2021 diduga tidak melaksanakan aturan dan petunjuk Operasional dalam pelaksanaan Rehabilitasi Pembangunan Gedung Posyandu, sehingga tidak mencapai hasil yang maksimal.

Pantauan media ini, Kamis (28/12/23), terlihat dengan jelas ada kejanggalan hasil dari rehabilitasi pembangunan, seperti satuan dari kesatuan Pembangunan Gedung Posyandu masih mengalami keadaan rusak (retak dan pecah) seperti, rabat atau yang dikenal dengan kaki lima pembangunan, dugaan kuat dikerjakan asal-asalan, yang penting selesai.

Salah satu aparatur di desa setempat
 yang ada dikantor, saat dikonfirmasi, Dia mengatakan, Pembangunan Gedung Posyandu sudah selesai dan beres direhab semuanya," ujarnya sembari dia pergi.

Saat dikonfirmasi PJ Kepala Desa Saniahaya, Ansar Rarangoan, mengatakan, nanti kita kriscek lagi, karena sudah sesuai RABnya," ujarnya

Kepada pihak instansi hukum terkait, di Kabupaten Kabupaten Kepulauan Sula, agar dapat menindaklanjuti, dugaan menyalah gunakan Anggaran dana desa tahun 2021 tersebut," tegasnya.()