Photo Ekslusif Journalntb/news.com/Kapolda NTB Irjen Pol Raden Umar Faroq Menggelar Konfrensi pers akhir tahun 2023. Acara berlangsung di Aula lapangan Polda NTB pada hari kamis (21/12/2023).
MATARAM. (NTB). Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil mengamankan 182 orang tersangka dengan bermacam kasus. Kemudian ungkap sejumlah kasus akhir tahun 2023 diantaranya Pengungkapan kasus Narkoba. selanjutnya berhasil amankan Barang bukti jenis sabu pil ekstasi Tramadol, ganja berhasil disita dan pemusnahan barang bukti berupa miras berlangsung di halaman polda NTB. Berbicara pengungkapan yang dilakukan oleh Direktorat Narkoba sejak Januari sampai dengan akhir Desember tahun 2023 itu hasilnya adalah sebanyak 127 kasus," jika dibandingkan dengan 2022 sebanyak, 56 kasus sehingga terjadi peningkatan persentasenya, tersangkanya sebanyak 186 orang." jelas Dir Resnarkoba Kombes Pol Deddy Supriadi kamis (21/12/2023).
Adapun barang bukti yang diamankan berupa Shabu 1671,725 gram. (1.6 kg). ganja 6140,954 gram (6,1 kg). Pil Ekstasi 8 butir. 1000 butir Tramadol,
miras sebanyak 2.633 botol dengan jumlah 270 liter. Presentasinya naik 102% khusus Barang bukti yang kita lakukan penyitaan yang mendominasi adalah jika dibandingkan dengan sabu dan ganja tahun 2023 kita berhasil lakukan penyitaan," jika diasumsikan sabu ini 1 gramnya dipakai oleh 4 orang maka kami telah berhasil menyelamatkan sebanyak 33, 72 orang nilai kerugian ekonomisnya sebanyak Rp 12,7 miliar kemudian terhadap barang bukti narkotika ganja tahun 2023 ini berhasil kita lakukan penyitaan. kepada setiap tersangka ini terancam dengan pasal undang undang narkoba yaitu ayat 2 dan atau 112 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 undang-undang narkotika ancaman hukumannya adalah pidana mati seumur hidup atau paling lama 20 tahun kemudian terhadap kasus obat-obatan itu kami lakukan persangkaan pasalnya adalah pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan ancaman pidana 12 tahun." jelas Deddy Supriadi. (jntb)