KAPOLSEK PRAYA TIMUR, BERSINERGI BERSAMA KPK RI DALAM MENDAMAIKAN WARGA PRAYA TIMUR DENGAN PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE
2.12.23
Lombok Tengah,Journalntbnews.com.
Polsek Praya Timur melaksanakan Perdamain dengan Warga masyarakat Penangsa dan Sentalang Praya Timur ( Restorative Justice ) atau keadilan Restorative merupakan Alternatif dilakukan pada Kamis tgl 31/11/2023.
Dalam system peradilan pidana dengan megedepankan Pendekatan antara pelaku dengan korban masyarakat sebagi Satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan Baik dalam masyarakat,sebagai mana yang sering kali disampaikan oleh kapolriJendral Listyo Sigit Prabowo,Tertuang dalam surat edaran No. 2/II/2021 dan perpol 08 Tahun 2021 Keadilan Restorative merupakan alternatif maupun upaya penyelesain perkara lewat mediasi atau dialog atau kesepakatan beberapa pihak yang terkait.
Dalam hal ini telah dilakaukan dan diterapkan oleh Kapolsek Praya Timur IPTU JALALUDIN selaku piminan di polsek praya Timur.
Kapolsek Praya Timur, mendamaiakan dua belah pihak antara warga desa sentalang dan warga desa sengkerang kecamatan Praya Timur yang telah melakukan dalam dugaan tindak pidana dimuka umum,bersama - sama telah melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 KUHP yang di lakukan oleh M.H Alias Muhlis Hakiki 23 Tahun dan DS Alias Dana Suryanto 23 Tahun,Yang terjadi pada hari kamis 23 November 2023 sekitar pukul 20.00 WITA yang bertempat di rumahnya Inaq Ojan dusun kudung paok Ds sukarja kecamatan Praya Timur kabupaten Lombok Tengah
Kapolsek Praya Timur, IPTU JALALUDIN di dampingi oleh kanit Reskrim Praya Timur, Beipka RISMAN FAROJI,PS dan Bhabinkamtibmas Desa sengkerang dan Kanit Intel AIPDA NURKI, PS Melakukan upaya mediasi dan musyawarah diberugak polsek praya timur, antara Kedua belah pihak warga yang berselisih paham dengan tahapan sesuai Parpol 08 2021,Tentang penyelesaian Restorasi.
Dimana dalam mediasi dan musyawarah tersebut di hadiri juga BIRO HUKUM KPK-RI,Heri Irawan,S.H Dan di hadiri oleh Wakil Ketua GONG MASPRATI, M. ASMAK ROHADY S.H, Kepala Dusun Penangsak H. Junaidi ,S.Pd, kepala Dusun sentalang Merif, tokoh masyarakat beserta keluarga korban dan terlapor.upaya Restorative Justce (RJ ) tersebut membuahkan hasil. kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan atas kejadian tersebut. Dan bersepakat menempuh jalan damai secara kekeluargaan dan kedua belah pihak di buatkan surat kesepakatan damai, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya, karena perbuatan tersebut salah di mata masyarakat dan hukum.
Dalam kesempatan tersebut Heri Irawan,S.H berterima kasih kepada kapolsek Praya Timur IPTU JALALUDIN dan jajarannya mampu memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat sehingga menempuah jalan damai secara kekeluargaan (RJ)
Semoga kejadian seperti ini tidak lagi terjadi, upaya mediasi dan musyawarah di lakukan agar para warga yang terlibat benar- benar memikirkan dampak dan konseukensi yang akan di tanggung nantinya jika terus terjadi perselisihan hingga terjadinya pelanggaran hukum yang lebih Berat,sehingga satu satunya adalah jalur hukum,
Imbuhnya Heri.
Kapolsek Praya Timur IPTU JALALUDIN berpesan dan mudah - mudahan tidak ada lagi kejadian seperti ini, upaya mediasi dan musyawarah di lakukan agar para warga yang terlibat benar - benar memikirkan dampak dan konsekuensi yang akan di tanggung nantinya jika terus terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, Agar saling mengambil pelajaran berharga atas kejadian ini dan upaya yang di tempuh melalui mediasi dan musyawarah hasilnya sama - sama saling menghargai dan dihormati,” ungkapnya.
IPTU JALALUDIN Kami berharap tidak hanya pada warga yang berselisih paham namun kepada seluruh warga masyarakat yang ada di praya Timur, mari bersama - sama saling menjaga setabilitas Kambtibmas supaya Terhindar dari semua masalah.
(jntbnews)
Tags