Kapolres Sula Gagal Total Tuntaskan Kasus Korupsi Selama 1 Tahun Lebih, Ini Kata DPC GMNI

 


SANANA, Journalntbnews.com ||
 Petugas Polres Kepulauan Sula, gagal dalam memenuhi target penyelesaian kasus korupsi yang ditanganiya selama 2021

Padahal, Polda Maluku Utara telah menargetkan Polres Kepulauan Sula
untuk menuntaskan dua kasus korupsi setiap tahunnya, namun hingga ujung tahun berjalan belum ada satu kasus pun yang terselesaikan.

Hal ini disampaikan Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Rifki Leko saat aksi di depan kantor Polres Kepulauan Sula, Jum'at (29/12/23)

Menurutnya, “1 tahun lebih menjabat Kapolres Kepulauan Sula, AKBP  Cahyo Widyatmoko  tak mampu menyelesaikan persoalan kasus dugaan korupsi  pengelapa Anggaran Pengawasan di Inspektorat Kepulauan Sula senilai Rp 1.1 miliar sekian

Ia juga menyampaikan, Kapolres  lebih fokus ke persoalan kelangkaan BBM dan Miras, “Kalau masalah BBM dan penertiban Miras respon Pak Cahyo cepat tapi kalau Kasus Tindak pidana Korupsi terkesan lambat,” bebernya
 
Pihaknya berharap, secepatnya penyidik Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula segera tetapkan tersangka Kasus dugaan Korupsi tersebut, “Secepatnya ditetapkan tersangka, karena mengingat kasus tersebut cukup lama dilidik dan publik  juga menunggu episode selanjutnya,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Abu Zubair Latupono saat dikonfirmasi awak media
telah menyampaikan bahwa perkara  dugaan penggelapan Anggaran Pengawasan di Inspektorat Kepulauan Sula menunggu audit Investigasi Kerugian Negara dari  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

“Perkara ini, pihaknya sudah menyurati BPKP  pada  25 Oktober 2023, dan  kemudian pada  5 November 2022 kemarin, pihaknya  ke BPKP Maluku Utara dan gelar bersama, jadi tinggal Audit investigasi kerugian Negara dari BPKP  agar perkara tersebut dinaikan status, khususnya ke penyidikan,” ujarnya.

“Perkara ini termasuk cepat, hanya terkendala audit investigasi kerugian Negara dari pihak-pihak yang berhak dalam perkara tersebut,” tutupnya.

Kami pun sangat mengapresiasi langkah teman-teman DPC GMNI dalam mengawal kasus yang saat ini ditangani oleh Polres Kepulauan Sula,” imbuhnya.()