Jaksa Tetapkan Mantan PPK Dinas Kesehatan Sula Sebagai Tersangka

 


SANANA, Journalntbnews.com ||  Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula inisial MB sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT)  Covid -19
melalui APBD-P 2021 senilai Rp 28 miliar sekian. MB langsung ditahan.

“Iya jadi tersangka,” kata Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula  Dicky Andi Firmansyah
 saat dikonfirmasi media ini, Rabu 20 Desember 2023

Penetapan tersangka Suaidi dilakukan setelah dia menghadiri panggilan penyidik Kejari Kepulauan Sula. Dia dibawa keluar dari gedung Kejari dengan menggunakan rompi tahanan.

Langsung ditahan di Lapas Kelas II B Sanana,” jelasnya.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula menetapkan mantan PPK Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula inisial MB sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Perbuatan MB disebut merugikan negara Rp 1.6 miliar sekian dari total anggaran Rp 2 miliar sekian.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa MB  sejak pukul 10.00 Wit. Pria yang menjabat sebagai
mantan PPK Dinas Kesehatan sejak 2021  itu langsung ditahan di Lapas Klas IIB Sanana

“Kejari Kepulauan Sula telah mengeluarkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap MB berdasarkan surat perintah Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula

Nomor Print 83/Q.2.14/FD.1/10/2022 tanggal 3 Oktober 2022 yang dirubah junto print 83.Q.2 FD.1 11 tanggal 13 Desember 2022  tanggal 3 Oktober 2022 yang dirubah junto print 83.Q.2 FD.1 11 tanggal 13 Desember 2022 yang dilukukan di Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, "kata Dicky. ()