Diduga Proyek Siluman Tanpa Papan Nama , Perpres Nomor 54/2010 dan Nomor 70/2012 Tidak Dihiraukan

 


Proyek Jalan HRS di Desa Waihama
SANANA, Journalntbnews.com||  Proyek jalan di Desa Waihama, Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara diduga tanpa papan nama alias siluman masih ditemukan di lapangan. Meski sering dipersoalkan publik, akan tetapi tetap saja membandel dengan dibiarkan dan mengabaikan hak publik tentang informasi.

Dengan demikian pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya tak berlaku di Kabupaten Kepulauan Sula

Salah satunya proyek pengerjaan jalan
HRS atau Lapis tipis aspal beton (Lataston) kurang lebih 100 meter ini diduga tak sesuai Spek dan baru selesai dikerjakan , namun tak ada papan nama proyek fisik yang terlihat.

“Kami tidak tahu proyek ini anggarannya berapa dan sampai kapan serta dikerjakan siapa. Karena tidak ada papan nama proyek yang dipasang di lokasi proyek jalan  ini, Mendadak ada pekerjaan fisik. Padahal harusnya proyek dikerjakan secara transparan dan diketahui masyarakat umum,” ujar warga sekitar, Kamis, (30/11/23)

Ditempat yang sama warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya yang berada  didekat lokasi pembangunan menjelaskan ke awak media, tidak tahu siapa pelaksana, mungkin bisa tanya ke dinas terkai, ”Bebernya.

Hal tersebut mendapat tangapan dari
Aktivis Pemerhati Sosial Kemasyarakatan  Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, Nurdin, mengatakan seringkali kita menerima pengaduan dari masyarakat, banyak sekali pengerjaan yang tidak mengindahkan hak masyarakat tentang keterbukaan informasi.

“Kami berharap satuan kerja dan rekanan kedepannya kalau ada proyek mohon di taati peraturan yang ada, jangan seperti pekerjaan siluman saja. Pemasangan plang informasi proyek tersebut sifatnya wajib, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010 dan Nomor 70/2012,” tuturnya

Kemudian proyek jalan HRS atau Lapis tipis aspal beton (Lataston) merupakan salah satu lapis perkerasan jalan raya yang terdiri dari campuran aspal keras, agregat dengan gradasi timpang, dan bahan pengisi (filler) yang dicampurkan, dihampar- kan, dan dipadatkan pada suhu dan kondisi ter- tentu dengan ketebalan antara 2,5 sampai 3cm, namun kenyataannya dilapan diduga tidak sesuai Speknya, "tindas Nurdin.

Hingga berita ini ditayangkan pihak dinas terkait dan rekanan kerjanya belum dapat dihubungi.()