Rifki Leko
Ketua Cabang GMNI Kepulauan Sula
SANANA, Journalntbnews.com ||
Massa aksi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, Rifki Leko, menyebutkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula diduga kuat melindungi pelaku kasus dugaan korupsi tindak pidana korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Covid -19
"Pasalnya, sejak ditangani pada
Desember 2022 silam baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata
Ketua Cabang GMNI, Rifki Leko dalam keterangan, Kamis (21/12/23)
Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, kata Rifki, Kejari Kepulauan Sula telah menyatakan bahwa kasus tersebut telah ditemukan pelanggaran hukum dan juga adanya potensi kerugian negara.
Hal tersebut dibuktikan dengan hasil audit investigatif yang dikeluarkan oleh Badan Pegawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara
GMNI, kata Alfian, meminta kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan terhadap kinerja Kejari Kepulauan Sula dalam pengungkapan kasus kasus dugaan korupsi tindak pidana korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Covid -19
"GMNI juga meminta agar kasus tersebut dapat disupervisi oleh Kejagung RI. Karena kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat Kepulauan Sula, perlu adanya kejelasan," kata Alfian
Alfian menilai kinerja Kejari Kepulauan Sula masih sangat jauh dari harapan publik. Bahkan kuat dugaan Kejari Kepulauan Sula dan jajaran diduga kuat melindungi dalang di balik kasus dugaan korupsi tindak pidana korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Covid -19
Total pagu anggaran dalam kasus dugaan korupsi tindak pidana korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Covid -19 senilai Rp 28 miliar sekian. Anggaran itu berasal dari anggaran daerah. ()