Penilaian Keterbukaan Informasi Publik
Lombok Tengah.(NTB).
Desa Kawo Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah mendapatkan Juara ketiga tingkat Indonesia Tengah Berdasarkan hasil penilaian Keterbukaan Informasi Publik Desa tahun 2023," dari
proses penilaian kepatuhan pelaksanaan keterbukaan
informasi publik pada pemerintah desa yang diikuti oleh 116 pemerintah desa berdasarkan Wilayah
Indonesia Barat, Indonesia Tengah, dan Indonesia
Timur yang terdiri dari 25 Provinsi." Demikian disampaikan H Muhammad Kepala Dinas Kominfo Pemda Lombok Tengah (3/12/2023).
Kata dia, wilayah Indonesia Barat terdiri dari daerah
1. Aceh
2. Sumatera Utara
3. Riau
4. Kepulauan Bangka Belitung
5. Bengkulu
6. Jambi
7. Sumatera Selatan
8. Lampung
9. Banten
10. Jawa Barat
11. Jawa Tengah
12. Daerah Istimewa Yogyakarta
13. Jawa Timur
14. Kalimantan Barat
15. Kalimantan Tengah
B.Wilayah Indonesia Tengah
1. Bali
2. Nusa Tenggara Barat
3. Nusa Tenggara Timur
4. Kalimantan Timur
5. Sulawesi Selatan
6. Sulawesi Barat
7. Sulawesi Tenggara
8. Sulawesi Tengah Sedangkan Wilayah Indonesia Timur
1. Papua
2. Maluku Utara.
" Penilaian Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa dilakukan melalui tahap pertama yaitu verifikasi
self assessment questionnaire yang menghasilkan 14
desa dari 10 provinsi sebagai Nominasi Desa Transparan, sebagai berikut :
Wilayah Indonesia Barat
Desa Provinsi
1. Bumiroso
Jawa Tengah
2. Srimulyo
DIY
3. Mojogedang
Jawa Tengah
4. Jatilor
Jawa Tengah
5. Kuta Barat
Aceh
6. Nagari Taratak
Sungai Lundan
Sumatera Barat
7. Nagari III Koto Aur
Malintang
Sumatera Barat
8. Cipta Karya
Kalimantan Barat.
Wilayah Indonesia Tengah
Desa Provinsi
1. Tegal Harun Bali
2. Bulo Sulawesi Selatan
3. Desa Kawo kecamatan pujut kabupaten Lombok Tengah provinsi Nusa Tenggara Barat
4. Bhuana Jaya
Kalimantan Timur, Wilayah Indonesia Timur Desa
Provinsi
1. Yayasan
Maluku Utara
2. Kampung Ruar
Papua. Dari 14 Nominasi Desa Transparan berdasakan Wilayah Indonesia, dilakukan visitasi ke desa-desa.
Kemudian dari hasil visitasi desa ditetapkan pemeringkatan yang dikategorikan sebagai Desa
Transparan berdasarkan Wilayah Indonesia Barat
sebanyak 4 (empat) desa, Wilayah Indonesia Tengah
sebanyak 4 (empat) desa dan Wilayah Indonesia
Timur sebanyak 2 (dua) desa." jelas H Muhammad
Lanjutnya, sebagaimana tercantum merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Komisi ini.
hasil penilaian apresiasi keterbukaan informasi publik desa tahun 2023 merupakan kewenangan Komisi Informasi Pusat dan tidak dapat diganggu gugat. (jntb)