SANANA, Journalntbnews.com
|| Suara lantunan istighfar menggema dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sanana, karena Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula pada akhirnya di tetapkan Kepala BPBD Kota Ternate Inisial MIH sebagai tersangka terkait Kasus Dugaan Korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar sekian, sehingga mengakibatakan MIH berijrah di balik tembok penjara
Pantauan media ini, Senin (27/11/23), Penetapan tersangka MIH berdasarkan hasil audit kerugian Negara dari BPKP Maluku Utara senilai Rp 1 miliar sekian,
terkait pengadaan alat medical sistem atau penyimpanan Vaksin TCW 300 sebanyak 13 paket dengan nilai Rp 2 miliar sekian
"Karena pada saat itu, MIH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula serta penyedia Jasa ialah PT. Pelangi Indah Lestari inisial JPS selaku Direktur
Ketahui, MIH sebelumnya pernah menjabat sebagai Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Sula saat Hendrata Thes menjabat sebagai Bupati Kepulauan Sula. ()