Kejari Sula Jangan Gunakan Kasus Korupsi BTT Lahan Politik, Kejagung RI Diminta Copot Kejari dan Pecat Jaksa-Jaksa Nakal


 Kantor Kejaksaan Agung Republik indonesia

SANANA, Journalntbnews.com
|| Diduga Kejaksaaan Neger Kepulauan Sula bersama jaksa-jaksa  manfaatkan kasus korupsi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Covid -19 senilai Rp 28 miliar sekian melalui Anggaran Pendapatan Balanja Daerah (APBD) perubahan 2021 sebagai lahan politik. Menua banyak kritikan dari masyarakat

Hal tersebut disampaikan Aktivis Pemerhati Sosial Kemasyarakatan Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, Nurdin kepada media ini, Rabu (22/11/23)

Menurut Nurdin, pihaknya meminta dengan tegas agar Komisi Kejaksaan Agung Republik indonesia segera turun di Kabupaten Kepulauan Sula. Atas nama Undang-undang Republik indonesia, Komisi Kejaksaan Agung RI harus turun di Kepulauan Sula tuntaskan persoalan hukum di dalam tubuh Kajari

Kami minta supaya ada oknum jaksa yang suka main kasus harus dipecat, masa Fredy sambo dihukum seumur hidup, baru jaksa-jaksa yang nakal tidak pecat, tandasnya

Lanjut Nurdin, Komis Kejaksaan Agung RI yang terhormat, kalau mau bangun Kabupaten Kepulauan Sula, jangan pelihara jaksa-jaksa nakal bekerja di Kepulauan Sula, masyarakat  sudah hidup susah, malah buat hidup susah lagi

"Jangan-jangan Kejari Sula dan Kajati Malut bersama Jaksa agung RI di duga  ikut meminta uang bernilai miliaran rupiah terkait penanganan perkara korupsi BTT senilai Rp 28 miliar sekian yang sedang bergulir di Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, karena sampai saat ini belum ada penetapan tersangka.

Hingga berita ini ditayangkan, Pihak Kajari Sula, Kajati Malut bersama Jaksa agung RI belum dapat dihubungi.