Dugaan Pemalsuan Surat PT. MTP " Praktisi Hukum "Dapat Dijerat Dua Pasal

 


ILustrasi
SANANA, Journalntbnews.com|| Dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan oleh PT. Mangole Timber Producers mendapat tanggapan dari praktisi Hukum, Rafiq Hafitzh,SH, menilai, kasus dugaan pemalsuan dokumen desa tersebut dapat dijerat oleh dua pasal sekaligus.

Rafiq menuturkan, dalam kasus ini yang menjadi pelaku pemalsuan dokumen tersebut dapat terjerat oleh dua peraturan perundang-undangan. Kuswara berujar, antara lain Pasal 164 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 2 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang terakhir berubah menjadi Nomor 20 Tahun 2001.

"Pasal-pasal tersebut dapat menjerat karena atas perbuatannnya yang diduga untuk Penyelesaian Ganti Rugi Tanaman," terangnya kepada media ini, Kamis  (9/11/23).

Diketahui, kasus dugaan pemalsuan surat yang dilakukan PT. MTP terjadi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangole Utara, Kabupaten Kepulauan Sula. Surat yang dikeluarkan pada tanggal 1 agustus 1986 tentang Persetujuan Penyelesaian Ganti Rugi Tanaman tersebut ditandatangani oleh pihak perusahaan, Mangole Project Manager, Mr. John Teng dan Pemilik Lahan, Rajab Sangadji. Serta para saksi dari Babinsa PT. Mangtip Falabisahaya dan bagian administrasi PT. Mangtip.

Surat yang dikeluarkan pada tahun 1986 tersebut baru diketahui oleh salah satu pemilik lahan ketika hendak membangun garasi mobil di dekat quary (2023).

Saat diwawancarai, Abd. Rajak Sangadji menyatakan bahwa surat tersebut tidak pernah ia tanda tangan.

“..waktu itu (1986), jangankan mau tanda tangan, suratnya saja saya tidak pernah liat.” ucap Rajak.

Surat yang diberikan langsung oleh divisi humas PT. MTP, Fernando Simanjuntak kepada Om Mata Bot (sapaan akrab Abd. Rajak Sangadji) tertulis nama Rajab Sangadji.

Menyikapi hal itu, Rafiq menjelaskan bahwa ada kejanggalan di dalam surat tersebut.

“Kita cek letak keanehan dan kejanggalan pada surat tersebut. Tahun 1986 ada persetujuan penggunaan lahan atau pinjam pakai lahan yang disetujui secara lisan dan tidak tertulis antara PT. MTP dengan Bpk. Abd. Rajak Sangadji.

Pada waktu itu Bpk. Abd. Rajak Sangadji menyetujui tawaran untuk menyediakan lahan ukuran 5 m sepanjang jalan km 1 sampai pada km 4 yang terletak di Desa Falabisahaya dalam hal pembuatan pipa air, dengan bayaran atau biaya pinjam pakai lahan sebesar Rp 791.850.

Namun, pada tahun yang sama perusahaan tersebut hanya memberikan hak atau bayaran kepada Bpk. Abd. Rajak Sangadji senilai Rp 500.000 dan masih tersisa sekitar Rp 291.850 yang belum dibayar oleh pihak perusahaan. Sekarang muncul surat persetujuan penggunaan lahan yang menurut PT. MTP tersebut adalah surat yang disetujui bersama baik oleh PT.MTP maupun oleh Bpk. Abd. Rajak Sangadji, padahal sejak tahun 1986 sampai tahun 2023 ini Bpk. Abd. Rajak Sangadji tidak pernah merasa dibuat surat lalu ditandatangani oleh beliau.

 Setelah dikroscek isi dari surat tersebut nampaknya banyak sekali keanehan dan kejanggalan di dalamnya. Keanehan terletak pada isi surat, dalam surat itu tertera dengan jelas bahwa lahan yang digunakan oleh PT. MTP bukan lagi 5 meter sesuai dengan persetujuan tahun 1986, tetapi sudah berubah menjadi 10 m sepanjang jalan km 1 sampai pada km 4.” ungkap Rafiq.

“Kemudian kejanggalan yang sangat tampak pada surat tersebut yaitu nama pemilik lahan bukanlah nama sebagaimana pemilik lahan yang sebenarnya, pemilik aslinya bernama Abd. Rajak Sangadji seperti nama yang tertera pada KTP milik Bpk. Abd. Rajak Sangadji, sedangkan nama pemilik lahan dalam surat tersebut yaitu Rajab Sangadji, jelas ini adalah nama yang berbeda.

Tidak hanya itu, tanda tangan yang digunakan dalam surat tersebut juga salah dan tidak sesuai dengan tanda tangan pemilik lahan yang sebenarnya yaitu tanda tangan milik Bpk. Abd. Rajak Sangadji.
"Oleh karena, terdapat keanehan dan kejanggalan dalam surat persetujuan tersebut yang tidak sesuai dengan persetujuan tahun 1986 dan terdapat kesalahan pada nama serta tanda tangan pemilik asli lahan tersebut, maka ada dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan oleh PT. MTP.” jelas Rafiq.