Aktivis Desak Kajari Sula Segera Tetapkan Tersangka Kasus BTT 28 M, Jangan Buat Publik Curiga

 


ILustarasi
SANANA, Journalntbnews.com||  Aktivis Pemerhati Sosial Masyarakat Kepulauan Sula mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)  untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus  dugaan korupsi anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT) dana Covid-19, 2021, senilai Rp 28 miliar sekian

"Kita mendesak Kajari Kepulauan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran BTT  Covid-19, 2021. Karena sudah mengetahui kerugian negara, sudah seharusnya Kajari menetapkan tersangka," tutur
Aktivis Pemerhati Sosial Masyarakat Kepulauan Sula, Miswar, Jum'at (10/11/23).

Dengan mengetahui kerugian negara, sebut Miswa, tentu sudah sepatutnya Kejari Kepulauan Sula menetap tersangka supaya hal ini terang," paparnya.

Kalau hal itu tidak segera dilakukan, sebut Aktivis Pemerhati Sosial Masyarakat Kepulauan Sula, dikhawatirkan akan menjadi tanda tanya di publik.

"Jika kasus dugaan ini sempat terkatung-katung, kita khawatirkan akan berimbas pada kepercayaan publik tehadap kinerja Kejari Kepulauan Sula" katanya.

Pada kesempatan itu, Miswar juga menyampaikan, bahwa pihaknya mendukung penuh Kajari Kepulauan Sula untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi anggaran BTT  Covid-19, 2021 itu

"Kita sangat mendukung upaya hukum yang sedang dilakukan oleh Kajari Kepulauan Sula dan kita siap mengawal kasus ini hingga tuntas," tuturnya.

Miswar berharap agar penerapan hukum yang sedang dilakukan Kajari Kepulauan Sula bisa membongkar para intelektual yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Kita harapkan siapa saja yang terlibat harus ditindak tanpa pandang bulu," demikian pintanya.