Sejumlah Kades di Sula Diduga Sunat “Uang Partisipasi FTW 2023” Dari DD
7.10.23
ILustrasi
SANANA,Journalntbnews.com || Dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) atau Dana Desa (DD) 2023 oleh sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepalsul) Maluku Utara, untuk kepentingan kegiatan Festival Tanjung Waka (FTW) di Desa Fatkauyon,
kini merambat pada adanya dugaan setoran kepada pihak Kecamatan
Menurut penelusuran informasi dan data yang dihimpun media ini, Sabtu (7/10/23), beberapa sumber menyampaikan, dalam setiap realisasi pencairan ADD/DD 2023 ini, di sejumlah Desa selalu saja ada yang harus diberikan kepada pihak Kecamatan untuk kepentingan kegiatan Festival Tanjung Waka (FTW)
“Ya setiap uang DD yang turun kita harus menyetor partisipasi kepada Kecamatan, dan tidak jelas di laporan, hanya uang partisipasi untuk kepentingan kegiatan FTW kurang lebih per desa senilai Rp 20 juta, " ungkap sumber kepada media ini beberapa hari lalu.
“Ada nilainya variatif jutaan rupiah, dan tertera dalam laporan sementara, hari apa, tanggal berapa diberikannya, ini sangat janggal,” terang sumber.
Diketahui pemanfaatan DD diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), dan ketentuan lebih lanjut secara khusus terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PP 60/2014) sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PP 22/2015) dan terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PP 8/2016).
Diduga, pemanfaatan alokasi Dana Desa (ADD) di sejumlah desa yang ada Kabupaten Kepulauan Sula tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) lantaran diselewengkan oleh sejumlah perangkat desa yang menyalahgunakan wewenang atau diduga melakukan korupsi dalam mengelola keuangan desa.
Untuk itu, sumber mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut sejumlah anggaran dalam setiap realisasi pencairan ADD/DD 2023 di sejumlah desa yang ada Kabupaten Kepulauan Sula, "tegasnya.
Sementara itu, sejumlah Camat di Kepulauan Sula belum dapat dikonfirmasi, hingga berita ini ditayangkan. (Ks)