SANANA,Journalntbnews.com || Pembangunan rehab rumah camat Waitina, Kecamatan Mangoli Timur, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara yang di kerjakan pada 2022 yang lalu di duga Mark up atau syarat dengan KKN.
Pasalnya, proyek bangunan rehab rumah camat yang di kerjakan 2022 yang lalu, diduga belum memasang keramik pada lantai serta satu kamar bangunan lama yang masih digunakan. ini diakibatkan pengerjaannya tidak sesuai bestek, "ucap sala satu warga setempat yang nama tidak mau diucapkan kepada media ini, Minggu (1/10/23
Menurutnya, pembangunan rehab rumah Camat Waitina yang menggunakan dana APBD 2022 senilai Rp. 425.000.000, diduga tidak pasang pasang papan informasi, sehingga ada indikasi terjadinya korupsi, "ungkapnya
Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Sula, Jainudin Umaternate serta Pengawas Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan Kantor Camat belum dapat dikonfirmasi, hingga berita ini ditayangkan. [dn]