Proyek Air Bersih 24.7 miliar Mangkrak, Oknum Pejabat Kabal Hukum


 ILustrasi
TALIABU,Journalntbnews.com || Sampai saat ini, pejabat atau aktor utama yang bermain dibalik dugaan korupsi mega proyek air bersih di Desa Limbo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) Maluku Utara  belum juga berhasil diseret aparat penegak hukum ke meja hijau.

Padahal, pembangunan sarana air bersih ini dibutuhkan masyarakat, sehingga puluhan tahun mengkonsumsi air tadah hujan tidak terjadi lagi.

Sementara itu, proyek pembangunan instalasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)melalui anggaran APBN 2019- 2020 senilai Rp 24.7 miliar  diduga menjadi ajang korupsi oknum tertentu,  hingga saat ini proyek itu mangkrak, "ungkap sala satu Aktivis  Masyarakat Limbo, Abidin kepada media ini, Senin (16/10/23)

Menurutnya. Proyek air bersih ini merupakan malapetaka cukup parah, yang dirasakan langsung masyarakat setempat. "Sebab, sampai saat ini, untuk mendapatkan air bersih bagi masyarakat di Desa Limbo terpaksa hanya mengandalkan air tadah hujan.

"Warga di daerah ini persis hidup di zaman purbakala yang bermukim di daerah pesisir pantai,” terang dia.

Selanjutnya, Syarifuddin AR menjelaskan, sampai sekarang aktor utama yang bermain dan menikmati hasil dugaan korupsi itu  belum juga tersentuh hukum.

Untuk itu kata dia, mereka minta supaya tiga lembaga penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mabes Polri mengusut kembali proyek air bersih yang mangkrak ini. "Apalagi menjelang pemilihan Gubernur Jambi pada 2024 mendatang.

Diakhir keterangannya, Syarifuddin menyebut, proyek air bersih yang mangkrak itu, dibiayai dengan APBN dan sempat dinyatakan BPK RI Perwakilan Maluku Utara bermasalah. (Ks)