Polsek Pememang Ungkap Kasus Cubis


 Journalntbnews.com.
Lombok Utara.
Polda NTB, Unit Reskrim Polsek Pemenang  yang di backup Tim Puma Polres Lombok Utara, ungkap pelaku pencurian biasa (Cubis) dan terduga pelaku  ditangkap  di Gili Trawangan Pemenang KLU, minggu, 29/10/2023.



Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro S.I.K M.Si. melalui Kapolsek Pemenang Iptu Hadi Suprayitno S.sos. menyampaikan kepada awak media di tempat kerjanya bahwa penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya yang  di backup oleh tim Puma Polres Lombok Utara  di dasari atas laporan dari korban yang bernama JON FREDRIK WILKENSON, Laki - Laki, umur 49 Th, Kewarganegaraan , Swedia, tanggal, 4 oktober 2023 sekitar jam 12.30 wita, tentang kejadian pencurian  tangki kapal yang terjadi pada hari selasa, tanggal, 03 Oktober 2023 sekitar pukul 19:00  wita  bertempat di Pelabuhan Mentigi, Dusun Mentigi, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang , KLU.

Berdasarkan laporan tersebut anggota kami telah  melakukan serangkaian penyelidikan dan dari hasil penyelidikan, mengarah kepada terduga pelaku yang berinisial AB, laki, umur 44 tahun, alamat Dusun Mentigi Desa Malaka.

Dari hasil Penyelidikan kemudian  anggota kami yang di dampingi dari Tim Puma Polres Lombok Utara langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang berinisial AB, yang bertempat di Penginapan GILI CASTLE Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, pada hari minggu tanggal 29 oktober 2023 sekitar pukul : 17.00 wita, dan setelah  terduga pelaku di tangkap, terduga pelaku mengakui atas perbuatannya yang telah mengambil sebuah tangki kapal dan kuncinya tanpa seijing pemilik atau korban. Ulasnya

Adapun barang bukti yang telah di amankan berupa sebuah tangki kapal dan sebuah kunci kapal.

Mantan Kapolsek Kayangan ini menyampaikan bahwa perkaranya saat ini masih di lakukan penyelidikan dan pengembangan  atas pengungkapan perkara tersebut dan status perkaranya  akan di tingkatkan ke tahap penyidikan. Tutup Hadi Suprayitno.
(jntbnews)

Tags