Ilustrasi penggelapan uang
SANANA, Terbitan,com ||Polres Mangoli Barat dinilai lamban menangani kasus laporan kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh korban. Padahal, laporan sudah berjalan satu bulan.
Hal ini dialami korban pelapor, Hatija (52) membuat laporan kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor:Pol/06/VII/2023/Res Kep.Sula/Sek Mangbar Pada 29 Agustus 2023 kemarin
Pasalnya, penipuan dan atau penggelapan sesuai pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan terlapor Purwanto Karno
Namun, satu bulan setelah membuat laporan, Hatija, mengaku belum mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Terlapor belum juga di panggil
Sementara itu, Kapolsek Mangoli Barat, Ipda Faisal Pora saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App..di..nomor +62 813-4393-xxxx, Sabtu (7/10/23) mengatakan, pihaknya sudah layangkan surat pemanggilan satu kali, namun bersangkutan belum memenuhi undangan, "singkatnya. (Ks)